Mohon tunggu...
Esra K. Sembiring
Esra K. Sembiring Mohon Tunggu... Penulis - PENULIS

"Dalam Dunia Yang Penuh Kekhawatiran, Jadilah Pejuang"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Vox Populi, Vox Dei

16 April 2019   09:04 Diperbarui: 16 April 2019   09:06 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai pengingat bagi kita semua, ungkapan dalam bahasa Latin ini terjemahannya adalah, "suara rakyat adalah suara Tuhan." Artinya, suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak Ilahi.

Ungkapan ini sangat pantas disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat kita saat ini tanpa terkecuali sebagai upaya meredam potensi konflik dalam masyarakat akibat ekspektasi yang berlebihan dan rasa ketidak puasan yang sangat mungkin terjadi dalam setiap kontestasi pemilihan pemimpin, mulai dari pemilihan kepala desa, pilkada maupun pilpres.

Potensi kemungkinan timbulnya rasa kekecewaan dalam sebagian masyarakat yang (tidak puas), dapat dipahami sebagai hal yang wajar dan manusiawi, namun bila tidak mampu disejukkan dan disadarkan sejak awal cenderung dapat menjadi permasalahan serius yang dapat menggerogoti persatuan bangsa. 

Karena itu maka masyarakat umum wajib kita sadarkan bersama sedari dini, sebelum emosi fanatisme massa itu "digoreng" secara liar dan menjadi "chaos" tidak terkendali, seperti di beberapa negara lain yang di picu dari persoalan pemilu.

Mengapa perlu diantisipasi ?. Pemilu Indonesia diakui oleh banyak pengamat politik dunia sebagai salah satu pemilu yang sangat kompleks dan rumit. 

Kerumitan itu terjadi diantaranya karena sangat banyaknya jumlah pemilih yang mencapai 192 juta lebih. Diperlukan sekitar 1 miliar lembar suara, dengan petugas pemilu yang jumlahnya mencapai lebih dari 5 juta orang. 

Calon anggota legislatif yang jumlahnya lebih 300 ribu orang yang merebutkan sekitar 20 ribu kursi legislatif pusat maupun daerah. 

Melihat kompleksitas ini maka harapan wajar masyarakat yang sangat besar kepada KPU dan Bawaslu pusat dan daerah untuk menjamin sumber daya manusianya yang di lapangan memiliki kualitas yang terbaik dan layak di andalkan.

Pertanyaannya, apakah sudah dijamin netralitas dan profesionalme para petugas pelaksannya yang di lapangan ?. Tuntutan terhadap standarisasi petugas KPU seperti ini perlu didukung dan diingatkan terus untuk menghindari kekacauan seperti yang saat ini terjadi dibeberapa tempat di luar negeri. 

Bila tidak diantisipasi dan terulang lagi maka situasi seperti ini dapat menjurus pada "vonis" miring ke KPU sebagai penyelenggara pemilu, seperti yang akhir-akhir ini sering dikhawatirkan banyak pihak.

Apakah KPU sudah maksimal dalam upaya sosialisasi teknis, aturan maupun cara penyelesaian sengketa pemilu bila terjadi perselisihan ?. 

Apakah sudah pernah di cek sejauh mana pemahaman tentang mekanisme dan aturan ini dalam masyarakat luas sampai menjelang hari H pemilu ?.

Kabar baik-nya, KPU telah menetapkan jumlah pemilih secara keseluruhan, baik di dalam serta luar negeri, adalah 192.828.520 pemilih.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 190.770.329 merupakan pemilih di dalam negeri. Sedangkan pemilih di luar negeri sebanyak 2.058.191 pemilih. Jumlah pemilih luar negeri ini tersebar di 130 perwakilan RI di seluruh dunia. 

Sedangkan mekanisme cara pemilihan di luar negeri ada tiga metode, yakni melalui pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling, dan melalui pos.

 Selanjutnya, merujuk info KPU, jumlah TPS pada Pemilu 2019 terbanyak berada di Jawa Barat dengan jumlah mencapai 138 ribu TPS, Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung di 809.497 Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia.

Jadwal pencoblosan surat suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dan langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara di TPS sampai selesai.

Catatan penting yang perlu diperhatikan semua pihak, khususnya perusahaan adalah wajib meliburkan karyawannya saat pemilu 17 april ini. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz menyebut perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 terancam sanksi pidana, karena dapat diartikan sebagai upaya menghalangi rakyat menyalurkan pilihan politik-nya.

Lalu kapan "pemenang" nya dapat diketahui ?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan, lembaga survei politik baru diperbolehkan mengumumkan hasil hitung cepat pemilu dua jam pasca pemungutan suara tuntas di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB). 

Artinya, hitung cepat baru boleh tayang 17 April 2019 pukul 15.00 WIB, setelah pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. Jika hitung cepat ditayangkan kurang dari dua jam, maka lembaga survey tersebut melanggar hukum.

Sedangkan hasil resmi Pemilu yang dihitung KPU secara manual akan tuntas dan diumumkan resmi pada 22 mei 2019. Untuk pengambilan sumpah dan pelantikan presiden serta wakil presiden yang terpilih nanti dilaksanakan pada 20 oktober 2019.

Artinya, semua persiapan pemilu sudah terencana baik dan sudah diatur secara "fair play" dengan melibatkan semua pihak. Tidak perlu ada yang diragukan lagi.

Penutup

Melihat semua kesiapan pemilu yang sangat profesional ini maka siapapun kontestan yang terpilih nanti harus dapat diterima semua pihak dengan besar hati. 

Semua pihak harus loyal dan harus tunduk pada keputusan rakyat. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Pilihan rakyat pastilah keputusan Tuhan. 

Tidak layak diperdebatkan terus. Semua kontestasi pasti ada batas waktunya. Saat hari H pemilihan suara 17 april 2019 nanti. Itulah "rule of the game" demokrasi. 

Setelah hari itu, maka siapapun yang unggul nanti, harus didukung dan dijaga bersama agar saat memimpin bangsa ini 5 tahun kedepan tidak melenceng dan tersesat jalan. Semua wajib sepakat dan harus berkenan. Vox populi, vox dei.

Esra Kriahanta Sembiring, S.IP, M.AP, M.Tr (Han), Direktur IDW Indonesia Democracy Watch dan Peneliti CP2NS, Center for Public Policy and Nation Studies

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun