Terlepas dari strategi Tim Sukses-nya masing-masing yang perlu diingatkan "tegas" dan sesuai dengan peraturan KPU karena sangat berpotensi pada konflik massa di level "akar rumput" adalah peserta tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Intinya, dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Itu peraturannya KPU.
Minimal dengan sedikit pencerahan mulai dari potensi kekayaan dan keberagaman bangsa serta strategisnya Indonesia di percaturan politik dunia serta peraturan dalam kompetisi suksesi nasional ini mampu menjadi "pagar" yang indah, wangi dan sejuk bagi seluruh masyarakat pada segala wacana diskusinya.Â
Sehingga demokrasi / suksesi nasional harus dipahami hanyalah sebagai "alat" mencapai tujuan bangsa bukan malah dibiarkan saja diplintir secara liar oleh "avontourir" politik yang radikalis menjadi "alat" perpecahan bangsa. Jangan sampai rakyat "berpolemik" hanya karena terbawa mode yang sedang "trend" saja, hanya sekedar ikut-ikutan saja, padahal bila "kebablasan" bisa dituntut pasal "pidana", minimal pasal pencemaran nama baik. Apakah mereka menyadarinya?
Satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa bukan lahir dengan sendirinya, ikrar "Sumpah Pemuda" lahir nyata dari realitas tuntutan perjuangan dan air mata pendiri bangsa. Jangan dibiarkan menjadi percuma bung!
Esra K. Sembiring, S.IP, M.AP,M.Tr (Han). Alumnus Ilmu Pemerintahan UGM, STIA LAN dan UNHAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H