Suami yang sudah membeli istri secara lunas dengan belis maka suami tersebut dapat dianggap bisa memperlakukan istrinya semena-mena. Laki-laki yang tidak mampu membayar dan melunasi belis kepada pihak keluarga pengantin perempuan, biasanya akan cenderung dilecehkan, dan dipanggil dengan sebutan "beul sosa/jongos yang berarti budak yang telah dibeli sehingga tidak jarang pengantin perempuan akan diperlakukan layaknya budak dan acapkali pula memperoleh perlakuan kasar (KDRT) suaminya setelah belis dilunasi.
Salah satu fenomena yang terjadi pada seorang istri berinisial S yang menikah belum lama dan belis sudah terbayar lunas oleh suami. Dalam hal ini, ia seringkali mendapat perlakuan kasar misalnya dipukul hingga memar oleh suaminya, pernah dia ditendang hingga pingsan, Suaminya beralasan bahwa waktu pernikahan mereka keluarganya telah membayar lunas belis yang dituntut dan tidak hanya itu mereka sebagai pihak laki-laki juga mendapat cacian dan perlakuan yang kurang baik dari pihak perempuan. Hal tersebut dialaminya setelah beberapa bulan pernikahan. Meskipun sering mendapat perlakuan kasar oleh suaminya, ia memilih untuk tetap bertahan dan tidak melporkan suaminya kepada polisi maupun keluarga dari sang istri.Â
Hal ini dikarenakan mereka memiliki anak dan sang istri juga merasa bahwa ia memiliki tanggung jawab penuh terhadap anak mereka. Ia juga tidak ingin anak-anaknya mengalami kondisi mental yang buruk akibat perpisahan antara dia dan suaminya. Hal ini berarti bahwa sebagai seorang istri dan ibu dari anak-anak yang dihasilkan dalam sebuah pernikahan maka ia harus terus mempertahankan pernikahannya meskipun terjadi KDRT yang banyak merugikan kondisi psikis maupun fisik.
Sebagai seorang istri juga harus bisa mempertahankan nama baik keluarganya sehingga ia tidak boleh kembali ke orangtua atau melepaskan pernikahannya karena ia telah di belis dengan lunas oleh keluarga laki-laki. Dari uraian di atas maka dapa disimpulkan bahwa Pergeseran nilai yang terjadi dari perkawinan belis di Timor dimana kaum laki-laki mensahkan perbuatan kekerasan terhadap perempuan didalam rumah tangga adalah dapat dibenarkan karena telah membayar lunas belis tersebut, dengan demikian laki-laki yang telah memiliki hak atas perempuan tersebut. Nilai yang ditanamkan dari perkawinan belis adalah memperat kekerabatan antar dua keluarga yang berbeda dirusak oleh cara berpikir pendek dari kaum laki-laki yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H