Mohon tunggu...
Aryanto Universitas Timor
Aryanto Universitas Timor Mohon Tunggu... Mahasiswa - Suara mahasiswa

Tidak ada hari esok untuk mereka yang pesimis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Belis dan Kekerasan terhadap Perempuan

10 Juli 2022   13:14 Diperbarui: 10 Juli 2022   13:17 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kdrt, sumber: tempo.co

Pada dasarnya belis merupakan mahar atau mas kawin yang terlahir dari aturan-aturan adat yang tumbuh dan berkembang dalam suatu komunitas masyarakat adat Timor. Aturan-aturan adat ini telah dipraktikkan sejak lama. Hukum adat pun menjadi faktor penentu dalam mempersatukan seluruh anggota masyarakat adat, baik secara lahiriah maupun batiniah.

Belis bertujuan mempererat hubungan kekerabatan antara keluarga pihak laki-laki dan perempuan. Disamping itu merupakan cara penghormatan terhadap hak perempuan yang harus dihargai oleh masyarakat adat yang berlaku di Timor

Aturan-aturan didalam hukum internasional mengakui hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia, selanjutnya kita dapat melihat aturan internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pada The Convention on the Elimination of All Forms of

Discrimination against Women (selanjutnya akan disebut sebagai CEDAW). Konvensi ini diratifikasi oleh pemerintah dengan mengesahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga

memperlihatkan kalau tindakan tersebut bukan masalah internal di rumah tangga saja, tapi merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia dimana keadilan dan kesetaraan gender non diskiriminasi dan perlindungan korban yang juga diatur.

Belis kemudian berimplikasi pada relasi gender dalam masyarakat yang sudah saya pantau dan saksikan sendiri. Perdebatan tentang belis ini kemudian memunculkan banyak pertanyaan, yakni bila ada sebagian masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya belis, seberapa jauh aturan adat menyangkut belis masih perlu dipertahankan?, 

Rakuskah bila memanfaatkan tradisi belis untuk meminta jumlah yang tidak masuk akal atau menuntut bayaran yang tinggi yang kemudian terlihat seperti melakukan perdagangan manusia?

Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang terbangun di atas dasar keanekaragaman masyarakat. Mulai dari budaya yang membentuk masyarakat tersebut hingga keanekaragaman agama. Salah satu

keberagaman budaya tersebut tercermin dalam tata cara perkawinan masyarakatnya. Dalam tulisan ini saya akan mengangkat tentang budaya perkawinan di masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama yang berkaitan dengan pembayaran mahar atau mas kawin. Namun sebelum itu ada baiknya kita mengenal lebih dahulu tentang Nusa Tenggara Timur

(NTT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun