Pada dasarnya belis merupakan mahar atau mas kawin yang terlahir dari aturan-aturan adat yang tumbuh dan berkembang dalam suatu komunitas masyarakat adat Timor. Aturan-aturan adat ini telah dipraktikkan sejak lama. Hukum adat pun menjadi faktor penentu dalam mempersatukan seluruh anggota masyarakat adat, baik secara lahiriah maupun batiniah.
Belis bertujuan mempererat hubungan kekerabatan antara keluarga pihak laki-laki dan perempuan. Disamping itu merupakan cara penghormatan terhadap hak perempuan yang harus dihargai oleh masyarakat adat yang berlaku di Timor
Aturan-aturan didalam hukum internasional mengakui hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia, selanjutnya kita dapat melihat aturan internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pada The Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination against Women (selanjutnya akan disebut sebagai CEDAW). Konvensi ini diratifikasi oleh pemerintah dengan mengesahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga
memperlihatkan kalau tindakan tersebut bukan masalah internal di rumah tangga saja, tapi merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia dimana keadilan dan kesetaraan gender non diskiriminasi dan perlindungan korban yang juga diatur.
Belis kemudian berimplikasi pada relasi gender dalam masyarakat yang sudah saya pantau dan saksikan sendiri. Perdebatan tentang belis ini kemudian memunculkan banyak pertanyaan, yakni bila ada sebagian masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya belis, seberapa jauh aturan adat menyangkut belis masih perlu dipertahankan?,Â
Rakuskah bila memanfaatkan tradisi belis untuk meminta jumlah yang tidak masuk akal atau menuntut bayaran yang tinggi yang kemudian terlihat seperti melakukan perdagangan manusia?
Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang terbangun di atas dasar keanekaragaman masyarakat. Mulai dari budaya yang membentuk masyarakat tersebut hingga keanekaragaman agama. Salah satu
keberagaman budaya tersebut tercermin dalam tata cara perkawinan masyarakatnya. Dalam tulisan ini saya akan mengangkat tentang budaya perkawinan di masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama yang berkaitan dengan pembayaran mahar atau mas kawin. Namun sebelum itu ada baiknya kita mengenal lebih dahulu tentang Nusa Tenggara Timur
(NTT).