Mohon tunggu...
Hiya Hiya
Hiya Hiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun ini dibuat untuk keperluan tugas

Journalism Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Di Saat Kondisi Negara Terpuruk, Sampah Medis Kian Menumpuk

10 Desember 2021   22:36 Diperbarui: 10 Desember 2021   22:55 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi COVID-19 yang dimulai pada Maret 2019 membawa dampak besar terhadap bidang kesehatan di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia. Salah satu dampak yang menjadi perhatian karena diperlukan penanganan cepat dan khusus yakni peningkatan sampah atau limbah medis baik itu dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seperti limbah B3 hingga sampah medis yang berasal dari masyarakat seperti masker dan sarung tangan bekas pakai.

Pengertian limbah medis menurut Departemen Kesehatan tahun 2001, limbah medis adalah limbah yang berasal dari aktivitas fasilitas layanan kesehatan seperti pelayanan medik, praktik perawatan gigi, farmasi, penelitian dalam laboratorium kesehatan, pengobatan, perawatan, dan pendidikan yang menggunakan bahan-bahan bersifat beracun, berbahaya atau membahayakan, dan infeksius kecuali jika dilakukan pengamanan tertentu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan data persentase kenaikan limbah medis selama masa pandemi ini mencapai 30% hingga 50%. Hingga Oktober 2020, dilaporkan bahwa dari 34 provinsi total limbah medis mencapai angka 1.662,75 ton.

Dalam wawancaranya bersama CNN Indonesia pada (13/11/2020), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa permasalahan limbah medis khususnya B3 perlu penanganan serius dan segera, karena jika tidak, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Dalam kurun waktu 1 tahun terhitung sejak awal pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia hingga bulan Juni 2021, tercatat sebanyak 18.460 ton sampah medis dihasilkan selama pandemi ini. Sampah medis tersebut berasal dari berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, tempat isolasi, dan lain sebagainya. Data tersebut memberikan fakta baru bahwa sampah medis di Indonesia meningkat hingga 50%.

Sampah medis termasuk kedalam kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dimana hal ini dapat membahayakan masyarakat apabila tidak ditangani dengan baik. Sampah yang termasuk kedalam kategori B3 antara lain masker, jarum suntik, APD (baju hazmat), botol vaksin, face shield, perban, infus bekas, dan lain-lain. Sampah-sampah tersebut meningkat selama pandemi COVID-19 ini. Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa sampah medis diperkirakan dapat meningkat di Indonesia hingga 439 ton per harinya.

Di Ibu Kota Jakarta saja tercatat sejak bulan April hingga Desember 2020, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengurus 1.200 kilogram sampah masker sekali pakai yang berasal dari rumah tangga. Selain itu, terdapat juga 6391.88 ton sampah medis yang berasal dari fasilitas kesehatan di Jakarta. Angka tersebut didapat berdasarkan pencatatan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.


Regulasi Pembuangan Sampah Medis

Peraturan Medis Kesehatan Pengelola Limbah Medis di PERMENKES No.18 Tahun 2020 yang menimbang mengenai fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan hasil limbah medis serta fasyankes yang memiliki pelayanan kesehatan terbatas dengan menghasilkan limbah medis perlu dukungan pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No.56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan tantangan secara umum mulai dari aspek Sumber Daya Manusia, perizinan, peran lembaga swasta, masalah pembiayaan, peran pemerintah daerah, kapasitas pengolahan, koordinasi antar lembaga, dan regulasi dalam proses pengolahan limbah medis di Indonesia.

Muhadjir menyatakan bahwa kapasitas pengolahan limbah medis belum memadai dari segi jumlah maupun persebarannya. Data yang ada mencatat, dari 2.880 Rumah Sakit (RS) hanya 120 RS yang memiliki fasilitas pengolahan limbah medis sendiri yang berizin atau insinerator, dan hanya 5 RS yang memiliki autoclave yang biasa digunakan untuk mensterilisasi alat-alat atau benda dengan suhu tinggi yaitu 120C dan bertekanan 15 lbs.

Tata Cara Pembuangan Sampah Medis untuk Masyarakat

Dalam keadaan pandemi seperti ini, penghasil sampah medis bukan hanya dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan saja. Diluar hal tersebut, masyarakat juga ikut andil dalam penghasil sampah medis. Sampah medis yang berasal dari masyarakat ini umumnya adalah masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan/droplet hidung dan mulut serta sisa sisa kemasan desinfektan. Pada kasus tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan pedoman untuk pengelolaan limbah medis untuk masyarakat. Menurut pedoman yang kami dapat dari narasumber kami terdapat beberapa langkah untuk mengelola sampah medis tersebut
Sediakan wadah limbah padat khusus guna membedakan dengan sampah rumah tangga lainnya.
- Petugas pengumpulan limbah khusus harus dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu boot, apron, kacamata pelindung (goggle), dan penutup kepala
- Peralatan pelindung diri yaitu goggle, boot, dan apron yang digunakan agar didesinfeksi sesegera mungkin pada larutan desinfektan, sedangkan masker dan sarung tangan dibuang ke wadah limbah padat khusus
- Limbah padat khusus agar disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Sampah/Limbah B3 dengan perlakuan seperti limbah B3 Infeksius

Konklusi
Kenaikan volume sampah atau limbah medis di Indonesia harus segera mendapatkan penanganan yang serius dari pihak terkait seperti Fasyankes sebagai penghasil sampah medis utama serta pemerintahan dalam regulasi mengenai pengelolaan dan pengolahan sampah medis. Masyarakat juga perlu mengetahui tata cara yang tepat saat membuang dan mengelola sampah medis yang sifatnya sekali pakai seperti masker dan sarung tangan.
Pemerintah sebagai lembaga yang mengeluarkan kebijakan dan regulasi khususnya dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia sangat diharapkan melakukan upaya untuk pemerataan tempat-tempat pembuangan dan pengolahan khusus untuk limbah medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun