Muhadjir menyatakan bahwa kapasitas pengolahan limbah medis belum memadai dari segi jumlah maupun persebarannya. Data yang ada mencatat, dari 2.880 Rumah Sakit (RS) hanya 120 RS yang memiliki fasilitas pengolahan limbah medis sendiri yang berizin atau insinerator, dan hanya 5 RS yang memiliki autoclave yang biasa digunakan untuk mensterilisasi alat-alat atau benda dengan suhu tinggi yaitu 120C dan bertekanan 15 lbs.
Tata Cara Pembuangan Sampah Medis untuk Masyarakat
Dalam keadaan pandemi seperti ini, penghasil sampah medis bukan hanya dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan saja. Diluar hal tersebut, masyarakat juga ikut andil dalam penghasil sampah medis. Sampah medis yang berasal dari masyarakat ini umumnya adalah masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan/droplet hidung dan mulut serta sisa sisa kemasan desinfektan. Pada kasus tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan pedoman untuk pengelolaan limbah medis untuk masyarakat. Menurut pedoman yang kami dapat dari narasumber kami terdapat beberapa langkah untuk mengelola sampah medis tersebut
Sediakan wadah limbah padat khusus guna membedakan dengan sampah rumah tangga lainnya.
- Petugas pengumpulan limbah khusus harus dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu boot, apron, kacamata pelindung (goggle), dan penutup kepala
- Peralatan pelindung diri yaitu goggle, boot, dan apron yang digunakan agar didesinfeksi sesegera mungkin pada larutan desinfektan, sedangkan masker dan sarung tangan dibuang ke wadah limbah padat khusus
- Limbah padat khusus agar disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Sampah/Limbah B3 dengan perlakuan seperti limbah B3 Infeksius
Konklusi
Kenaikan volume sampah atau limbah medis di Indonesia harus segera mendapatkan penanganan yang serius dari pihak terkait seperti Fasyankes sebagai penghasil sampah medis utama serta pemerintahan dalam regulasi mengenai pengelolaan dan pengolahan sampah medis. Masyarakat juga perlu mengetahui tata cara yang tepat saat membuang dan mengelola sampah medis yang sifatnya sekali pakai seperti masker dan sarung tangan.
Pemerintah sebagai lembaga yang mengeluarkan kebijakan dan regulasi khususnya dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia sangat diharapkan melakukan upaya untuk pemerataan tempat-tempat pembuangan dan pengolahan khusus untuk limbah medis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H