Mohon tunggu...
Evi Siregar
Evi Siregar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen-peneliti

Bekerja di sebuah universitas negeri di Mexico City.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bangga Menjadi Bagian dari Sejarah Pemilu 2019

20 April 2019   11:09 Diperbarui: 20 April 2019   11:33 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat, PKPU sebagai arahan dan rambu-rambu pelaksanaan pemilu di luar negeri (tentu juga di dalam negeri). PKPU adalah acuan pelaksanaan pemilu. Semua PPLN harus tahu, memahami, dan menjalankannya. Dengan demikian, ada keseragaman pelaksanaan pemilu di satu PPLN dengan PPLN yang lain.

Selain ada aturan mainnya, ada pula sanksi. PPLN, meskipun memiliki "wewenang", tidak bisa sesuka hati melakukan kegiatan. Ada laporan, sehingga KPU dan POKJA dapat dengan mudah mengetahui apa yang terjadi di setiap PPLN.

Kelima, hampir tidak ada celah untuk melakukan kecurangan di dalam pelaksanaan pemilu. Pertama, anggota PPLN berjumlah 3, 5 atau 7 ditambah Sekretariat (berjumlah 3) dan tidak dapat dibentuk sesuai dengan keinginan KBRI (pemerintah). Setelah itu dibentuk KPPSLN yang berjumlah 3, 5 atau 7.

Dengan jumlah tersebut, sulit terbentuk panitia yang hanya pro satu paslon atau pro satu partai politik. Kontrol terhadap perlengkapan pemilu pun sangat ketat. PKPU menutup (hampir) segala kemungkinan untuk melakukan kecurangan. Kalaupun ada yang melakukan kecurangan, dengan mudah dapat diketahui.

Jadi, dapat saya pastikan bahwa (hampir) tidak mungkin PPLN bisa melakukan manipulasi dalam pelaksanaan pemilu. Lagipula, tidak ada waktu untuk melakukannya. PPLN amat sangat sibuk mengurusi persiapan, mulai dari pembuatan DPT, DPTb, dan DPK ("mengejar" WNI agar dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih yang kadang-kadang, bukannya ucapan terima kasih, malah mendapat omelan dari WNI), pelaksanaan sosialisasi kepada WNI, memberikan bimtek kepada KPPSLN, dan persiapan pelaksanaan pemilu itu sendiri (pemungutan dan penghitungan suara), sampai urusan dokumen pemilu (mulai dari formulir Model A, C, D yang berlembar-lebar).

Mendekati pelaksanaan pemilu, PPLN dan KPPSLN terpaksa harus pulang malam, bahkan sampai tengah malam (sebagian besar anggota bekerja, jadi menjalankan kegiatan pemilu biasanya setelah jam kantor), besoknya harus ke kantor dan sorenya meneruskan persiapan pemilu.

Pada saat pemungutan suara, saya dan tim bekerja mulai dari jam 07:30 sampai 22:00; pada saat penghitungan suara mulai dari jam 08:00 sampai 23:00). Jika kami saja (yang hanya memiliki jumlah pemilih 200), badan rasanya mau remuk, saya tidak dapat membayangkan teman-teman PPLN yang memiliki jumlah pemilih ribuan bahkan ratusan ribu. Tidak bisa dibayangkan. Angkat topi untuk mereka.

Sayangnya, sudah hampir pingsan karena bekerja amat sangat keras, masih saja ada orang yang comel, beginilah, begitulah. Itu masih mending mungkin, sebab ada juga orang yang menuduh ini dan itu hanya untuk memuaskan hati atau karena ada kepentingan pribadi.

Jika PPLN (dan juga KPPSLN) saja bekerja hampir pingsan, dapat dibayangkan bagaimana kerja KPU. Belum lagi harus menghadapi hujatan dan tuduhan ini dan itu. Entah soal kotak suaralah, entah soal surat suaralah, dan sejuta hal lainnya.

Ironisnya adalah bahwa mayoritas orang-orang yang melemparkan hujatan dan tuduhan itu sama sekali tidak tahu dan tidak mengerti UU Pemilu dan PKPU (pastinya karena tidak membaca). Belum lagi ditambah dengan ketidaktahuan mereka tentang pelaksanaan pemilu di negara-negara lain.

Capekkah menjadi panitia pemilu? Jawabannya: luar biasa capek. Namun, saya dan teman-teman bangga menjadi bagian dari sejarah Pemilu 2019. Saya sendiri mendapat pengetahuan yang sangat banyak. Saya bisa melihat dari dekat tentang pelaksanaan Pemilu 2019 dan saya bisa mengerti dengan baik bagaimana mekanisme pelaksanaan pemilu di Indonesia. Bravo untuk kemajuan yang telah dicapai Indonesia dengan pelaksanaan Pemilu 2019 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun