Mohon tunggu...
Eko Sutrisno Hp
Eko Sutrisno Hp Mohon Tunggu... lainnya -

Blogger Goweser Jogja, owner Mie Sehati (http://miesehati.com).|.\r\n Anggota komunitas TDA, |.\r\n Blog pribadi http://eeshape.com Blogger Goweser!Runner.|.\r\nhttp://eeshape.com/ |\r\n eko.eshape@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kriteria Green Building : Tepat Guna Lahan

1 Oktober 2015   06:43 Diperbarui: 1 Oktober 2015   07:24 4435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kriteria Green Building yang pertama adalah tentang "Tepat Guna Lahan (Approtiate Site Development/ASD)", selanjutnya nanti ada lagi yaitu Efisiensi dan Konservasi Energi (Energy Efficiency & Conservation / EEC), Konservasi Air (Water Conservation / WAC), Sumber dan Siklus Material (Material Resource and Cycle / MRC), Kualitas Udara & Kenyamanan Ruang (Indoor Air Health and Comfort / IHC) dan Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management / BEM).

Mari kita kupas prasyarat utama untuk menyatakan sebuah Gedung mempunyai predikat layak disebut sebagai Gedung yang Green, ramah lingkungan.

  1. Adanya surat pernyataan yang memuat komitmen manajemen puncak mengenai pemeliharaan eksterior bangunan, manajemen hama terpadu/integrated pest management (IPM), dan gulma serta manajemen habitat sekitar tapak dengan menggunakan bahan-bahan tidak beracun
  2. Adanya surat pernyataan yang memuat komitmen manajemen puncak untuk melakukan berbagai tindakan dalam rangka mencapai pengurangan pemakaian kendaraan bermotor pribadi, contohnya car pooling, feeder bus, voucher kendaraan umum dan diskriminasi tarif parkir.
  3. Adanya kampanye dalam rangka mendorong pengurangan pemakaian kendaraan bermotor pribadi dengan minimal pemasangan kampanye tertulis secara permanen di setiap lantai, antara lain berupa: stiker, poster, email.

Tiga prasyarat utama ini harus dipenuhi dahulu sebelum memahami kriteria dari Tepat Guna Lahan (ASD). Sebelum tiga prasyarat utama ini dipenuhi, maka apapun yang dilakukan oleh tim green building akan sia-sia saja, alias tidak ada manfaatnya, hanya akan sia-sia saja hasilnya. Setelah tiga prasyarat utama dipenuhi, maka barulah kita lihat kriteria pertama dari ASD (Community Accessibility) sebagai berikut :

  1. Terdapat minimal 5 jenis fasilitas umum dalam jarak pencapaian jalan utama sejauh 1500 m dari tapak.
  2. Menyediakan fasilitas pejalan kaki yang aman, nyaman dan bebas dari perpotongan akses kendaraan bermotor untuk menghubungkan minimal 3 fasilitas umum diatas dan atau dengan stasiun transportasi masal.
  3. Adanya halte atau stasiun transportasi umum dalam jangkauan 300 m dari gerbang lokasi bangunan dengan perhitungan di luar jembatan penyeberangan dan ramp.
  4. Menyediakan shuttle bus bagi pengguna gedung untuk mencapai stasiun transportasi umum atau car pooling yang terintegrasi dengan shuttle bus tersebut. Jumlah bus minimum 2 unit.
  5. Menyediakan fasilitas jalur pejalan kaki di dalam area gedung untuk menuju ke halte atau stasiun transportasi umum terdekat, yang aman dan nyaman sesuai dengan Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Bab 2B.

Untuk ASD 2 "Motor Vehicle Reduction", persyaratannya adalah sebagai berikut :

Adanya pengurangan pemakaian kendaraan bermotor pribadi dengan implementasi dari salah satu opsi: car pooling, feeder bus, voucher kendaraan umum, atau diskriminasi tarif parkir.

Sedangkan ASD 3 "Bicycle", sebagai berikut :

Adanya parkir sepeda yang aman sebanyak 1 unit parkir per 30 pengguna gedung tetap.

Apabila memenuhi butir tersebut di atas dan menyediakan tempat ganti baju khusus dan kamar mandi khusus pengguna sepeda untuk setiap 25 tempat parkir sepeda.

ASD 4 "Site Landscaping" :

  1. Adanya area lansekap berupa vegetasi (softscape) yang bebas dari bangunan taman (hardscape) yang terletak di atas permukaan tanah seluas minimal 30% luas total lahan. Luas area yang diperhitungkan adalah termasuk taman di atas
    basement, roof garden, terrace garden dan wall garden. Formasi tanaman sesuai dengan Permen PU No. 5/PRT/M/2008 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasal 2.3.1 tentang Kriteria Vegetasi untuk Pekarangan.
  2. Penambahan nilai 1 poin untuk setiap penambahan 10% luas tapak untuk penggunaan area lansekap.
  3. Penggunaan tanaman lokal yang berasal dari nursery lokal dengan jarak maksimal 1000 km dan tanaman produktif.

ASD 5 "Heat Island Effect"

  1. Menggunakan bahan yang nilai albedo rata-rata minimal 0,3 sesuai dengan perhitungan pada area atap gedung yang tertutup perkerasan.
    Atau
  2. Menggunakan green roof sebesar 50% dari luas atap yang tidak digunakan untuk mechanical electrical (ME), dihitung dari luas tajuk.
  3. Menggunakan bahan yang nilai albedo rata-rata minimal 0,3 sesuai dengan perhitungan pada area non atap yang tertutup perkerasan.

ASD 6 "Storm Water Management"

  1. Pengurangan beban volume limpasan air hujan dari luas lahan ke jaringan drainase kota sebesar 50% total volume hujan harian yang dihitung berdasarkan perhitungan debit air hujan pada bulan basah.
  2. Pengurangan beban volume limpasan air hujan dari luas lahan ke jaringan drainase kota sebesar 75% total volume hujan harian yang dihitung berdasarkan perhitungan debit air hujan pada bulan basah.

ASD 7 "Site Management"

  1. Memiliki dan menerapkan SPO pengendalian terhadap hama penyakit dan gulma tanaman dengan menggunakan bahan-bahan tidak beracun.
  2. Penyediaan habitat satwa non peliharaan minimal 5% dari keseluruhan area tapak bangunan, berdasarkan area aktifitas hewan (home range).

ASD 8 "Building Neighbourhood"

  1. Melakukan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar gedung dengan melakukan salah satu dari tindakan berikut: perbaikan sanitasi, penyediaan tempat beribadah, WC umum, kaki lima dan pelatihan pengembangan masyarakat.
  2. Membuka akses pejalan kaki ke minimal 2 orientasi menuju bangunan tetangga tanpa harus melalui area publik.
  3. Mendedikasikan untuk kepentingan umum baik diwajibkan ataupun atas kesadaran sendiri sebagian dari lahan terbukanya untuk antara lain: utilitas umum (gardu listrik, ventilasi dan ME stasiun bawah tanah, dan sebagainya), pendukung jalur sirkulasi umum (bus bay, lay by, dropoff) atau untuk ruang terbuka hijau privat.
  4. Revitalisasi bangunan cagar budaya

8 kriteria ASD ini akan menentukan nilai akhir dari 6 kriteria Green Building. Bila nilai total memenuhi angka diatas 41 sampai dengan nilai 52, maka akan diberikan sertifikat sebagai Green Building klas "Bronze".  Nilai 53-65 "Perak", nilai antara 66-82 Emas (GOLD) dan nilai di atas 82 dinyatakan sebagai gedung Green dengan pencapaian maksimal alias PLATINUM !

GBCI sendiri sebenarnya berdiri baru pada tahun 2009 seperti yang termuat dalam web sitenya.

"Lembaga KONSIL BANGUNAN HIJAU INDONESIA atau GREEN BUILDING COUNCIL INDONESIA adalah lembaga mandiri (non government) dan nirlaba (non-for profit) yang berkomitmen penuh terhadap pendidikan masyarakat dalam mengaplikasikan praktik-praktik terbaik lingkungan dan memfasilitasi transformasi industri bangunan global yang berkelanjutan. GBC INDONESIA merupakan Emerging Member dari World Green Building Council (WGBC) yang berpusat di Toronto, Kanada. WGBC saat ini beranggotakan 102 negara dan hanya memiliki satu GBC di setiap negara."

Salah satu program GBC INDONESIA adalah menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Bangunan Hijau di Indonesia berdasarkan perangkat penilaian khas Indonesia yang disebut GREENSHIP dan inilah yang menarik hatiku untuk mempelajari dan menerapkannya di Gedung Waskita.

"Mas Eko, biaya membuat gedung yang green, ramah lingkungan, sangat mahal ! Jadi lupakan saja keinginan untuk membuat sebuah gedung menjadi bersifat green"

"Mas Eko, lihat saja yang dilakukan agar Gedung BCA menjadi gedung yang ramah lungkungan, perlu dana yang besar dan waktu bertahun-tahun untuk membuat sebuah gedung menjadi bersifat green"

Banyak sekali masukan yang memenuhi kepalaku, terus terang aku keder juga dan sempat naik turun semangat untuk melaksanakan sertifikasi Gedung Green di Gedung Waskita. Ada sekitar dua tahun aku memperjuangkan semangat green di gedung Waskita dan perjuangan selama dua tahun itu hanya mendapatkan sebuah papan nama "sertifikasi dalam progres!".

Pada kenyataannya, membuat sebuah Gedung menjadi ramah lingkungan itu meski tidak mudah, juga tidak sulit sekali, tetapi ternyata yang paling sulit justru mengajak manusia berperilaku green. Perilaku ramah lingkungan itu tidak begitu saja bisa diterapkan pada semua orang. Perlu contoh konkrit dari kita sendiri sebagai pencetus gerakan ramah lingkungan, perlu contoh dari pimpinan dan perlu pernyataan resmi dari institusi yang menaungi kita untuk menyatakan bahwa semua penghuni gedung sepakat untuk berperilaku ramah lingkungan dengan beberapa tindakan konkrit bukan hanya sekedar retorika saja.

"Mas Eko, katanya gedung yang ramah lingkungan itu adalah gedung yang paling optimal menggunakan sumber daya listrik maupun air untuk operasional gedung tesebut, dimana hal itu disebut ?"

Tulisan ini memang hanya membahas ASD (Approtiate Site Development), baru pada salah satu kriteria gedung yang green, masih ada bahasan lain, teruitama bahasan tentang Konservasi Energi (Energy Efficiency & Conservation / EEC). Lain hari aku akan menulis lagi tentang kelanjutan tulisan tentang Gedung yang ramah lingkungan.

Pada saatnya aku akan menulis lengkap tentang "Tepat Guna Lahan (Approtiate Site Development/ASD)" di Gedung Waskita, selanjutnya tentang "Efisiensi dan Konservasi Energi (Energy Efficiency & Conservation/EEC)", Konservasi Air (Water Conservation/WAC), Sumber dan Siklus Material (Material Resource and Cycle/MRC), Kualitas Udara & Kenyamanan Ruang (Indoor Air Health and Comfort/IHC) dan Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management/BEM).

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun