Mohon tunggu...
Esem Pusnawati
Esem Pusnawati Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Membaca untuk kebaikan akhirat, menulis untuk meyebarkan kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tindakan Kriminal di Tengah Krisis Ekonomi Berakhir Nyawa Melayang

18 Januari 2023   11:27 Diperbarui: 18 Januari 2023   11:32 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun tak jarang kesalahan dalam memahami ayat ini juga menimbulkan framing negative terhadap Islam, padahal potong tangan tidak serta merta dilakukan namun ada syarat serta pembatasan. Hal ini berlaku dengan hukum hukum dalam Islam yang lainnya.

 Umar bin al-Kattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Abdul Aziz, Al-Laits, Al-Syafi'i beranggapan, pencurian kurang dari seperempat dinar tidak terkena hukuman potong tangan. Imam Malik mengatakan, " Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar atau tiga dirgam. Kalau mencuri sesuatu seharga dua dirgam yang senilai seperempat dirgam, tangan pencuri tersebut tidak boleh dipotong."

 Edukasi yang masif serta pemahaman agama yang mendalam itu menjadi tanggung jawab negara pada masyarakatnya, sehingga berita/informasi yang masuk pada masyarakat akan disortir negara menjadi berita atau informasi yang  penuh dengan pengetahuan dan tsaqofah.

Sehingga selain efek jera dari tindakan-tindakan kriminalitas juga mampu  menimbulkan ketakutan pada Allah SWT. Karena membentuk masyarakat islami bukanlah tugas sebuah organisasi-organisasi Islam saja melainkan tugas  negara juga.

Wallahu'alam bishawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun