Namun tak jarang kesalahan dalam memahami ayat ini juga menimbulkan framing negative terhadap Islam, padahal potong tangan tidak serta merta dilakukan namun ada syarat serta pembatasan. Hal ini berlaku dengan hukum hukum dalam Islam yang lainnya.
 Umar bin al-Kattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Abdul Aziz, Al-Laits, Al-Syafi'i beranggapan, pencurian kurang dari seperempat dinar tidak terkena hukuman potong tangan. Imam Malik mengatakan, " Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar atau tiga dirgam. Kalau mencuri sesuatu seharga dua dirgam yang senilai seperempat dirgam, tangan pencuri tersebut tidak boleh dipotong."
 Edukasi yang masif serta pemahaman agama yang mendalam itu menjadi tanggung jawab negara pada masyarakatnya, sehingga berita/informasi yang masuk pada masyarakat akan disortir negara menjadi berita atau informasi yang  penuh dengan pengetahuan dan tsaqofah.
Sehingga selain efek jera dari tindakan-tindakan kriminalitas juga mampu  menimbulkan ketakutan pada Allah SWT. Karena membentuk masyarakat islami bukanlah tugas sebuah organisasi-organisasi Islam saja melainkan tugas negara juga.
Wallahu'alam bishawab
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI