Namun upaya untuk memasukkan kembali pasal-pasal penghinaan presiden atau wakil presiden patah ditengah jalan. Banyak pihak yang menolak. Alasannya, bukan saja karena pasal-pasal itu membungkam kebebasan rakyat, tapi pasal-pasal itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final tanpa bisa dilakukan upaya hukum lagi. Artinya seluruh pasal-pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diundangkan lagi.Â
Lantas pasal apa yang bisa menjerat Ahmad Dhani ?. Kendati ketiga pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sudah dihapus dalam KUHP, namun masih ada pasal lain yakni pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik dan pasal 207 KUHP yaitu penghinaan terhadap penguasa. Ahmad Dhani bisa dijerat dengan dua pasal ini.
Hanya saja, sanksi pasal 310 dan 207 KUHP tentulah tidak seberat sanksi pasal 134. pasal 136 bis dan pasal 137 KUHP. Ketiga pasal yang sudah dianulir ini menjatuhkan sanksi 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 310 KUHP hanya menjatuhkan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan dan pasal 207 KUHP sanksinya penjara 1 tahun 6 bulan.Â
Bedanya lagi,ketiga pasal penghinaan presiden yang dibatalkan itu adalah delik biasa. Sedangkan pasal 310 KUHP adalah delik aduan artinya pihak yang merasa dicemarkan yang membuat pegaduan, dalam hal ini adalah presiden Jokowi. Dalam kasus Ahmad Dhani yang melaporkan bukan presiden Jokowi, tapi Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo. Bisa jadi karena alasan ini pula Ahmad Dhani melapor balik. (esemha)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H