Karena itu dalam aksi Sapu Bersih Pungli harus sama dengan penangkapan kejahatan Gratifikasi, yakni pemberi dan penerima. Sekalipun pemberi adalah korban namun pemberi tetap sebagai pelaku kejahatan. Hanya saja, ada satu catatan, sejauh manakah pemerintah bisa menjamin proses pelayanan public tidak akan panjang, rumit  dan berbelit. Pasalnya proses panjang, rumit dan berbelit ini adalah awal dari semua kejahatan pungli. (esemha)  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H