Mohon tunggu...
Farid Asyhadi
Farid Asyhadi Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sulbar Maju Terus, Inovasi dan Kepemimpinan Pj Gubernur Zudan dalam Gerakan 4+1

5 November 2023   15:30 Diperbarui: 5 November 2023   16:17 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan - Sum:sulbarprov.go.id

Data Stunting, Perkawinan Anak Usia Dini, Kemiskinan Ekstrem, Anak Putus Sekolah, dan Inflasi di Provinsi Sulawesi Barat:

  • Tingkat stunting di Sulawesi Barat pada tahun 2023 mencapai 22%, meskipun belum ada data spesifik mengenai angka stunting di Sulawesi Barat pada tahun 2022.
  • Terdapat 262 permohonan dispensasi perkawinan yang disetujui oleh Pengadilan Agama di Sulawesi Barat selama tahun 2021, dan angka ini bertambah pada tahun 2022 sebanyak 264 dispensasi perkawinan. Pj Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan masalah yang kurang dilaporkan.
  • Data mengenai kemiskinan ekstrem di Sulawesi Barat pada tahun 2023 belum tersedia. Namun, pada tahun 2021, angka kemiskinan di Sulawesi Barat mencapai 14,5%.
  • Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada Juli 2023, sebanyak 48 ribu orang anak di Provinsi Sulawesi Barat mengalami putus sekolah.
  • Hasil Survei Harga Konsumen di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada bulan Oktober 2023, menunjukkan inflasi Year on Year (yoy) sebesar 2,92 persen. Kabupaten Mamuju berada di urutan ke-38 dari 90 kota di Indonesia dalam hal inflasi. Pada bulan Mei dan Juni 2023, inflasi di Sulawesi Barat merupakan yang terendah di antara semua provinsi di Indonesia.

Prof. Zudan terus bekerja untuk memahami dan mengatasi permasalahan ini demi mewujudkan perubahan positif di Sulawesi Barat. Permasalahan-permasalahan ini menjadi fokus utama dalam kepemimpinannya, dengan harapan bisa mengembangkan solusi-solusi yang efektif untuk masyarakat Sulawesi Barat yang lebih baik.

Potensi

Dalam menyelesaikan permasalahan daerah seperti stunting, perkawinan anak usia dini, kemiskinan ekstrem, anak putus sekolah, dan inflasi, Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat dapat melihat potensi daerah untuk menangani hal tersebut.

Berikut adalah potensi-potensi daerah di Sulawesi Barat yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan daerah seperti stunting, perkawinan anak usia dini, kemiskinan ekstrem, anak putus sekolah, dan inflasi:

  • Potensi sumber daya alam: Sulawesi Barat memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti pertanian, perikanan, dan kehutanan. Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi permasalahan kemiskinan ekstrem.
  • Potensi wisata: Sulawesi Barat memiliki potensi wisata yang menarik, seperti Pantai Tanjung Bira, Taman Nasional Lore Lindu, dan Taman Nasional Wakatobi. Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan mengatasi permasalahan kemiskinan ekstrem.
  • Potensi sumber daya manusia: Sulawesi Barat memiliki potensi sumber daya manusia yang berkualitas, seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta mengatasi permasalahan stunting dan anak putus sekolah.
  • Potensi teknologi informasi: Sulawesi Barat memiliki potensi teknologi informasi yang berkembang, seperti akses internet yang semakin mudah dan cepat. Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta mengatasi permasalahan stunting dan anak putus sekolah.
  • Potensi industri kreatif: Sulawesi Barat memiliki potensi industri kreatif yang berkembang, seperti kerajinan tangan dan seni budaya. Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan mengatasi permasalahan kemiskinan ekstrem.
  • Potensi kerja sama antar daerah: Sulawesi Barat memiliki potensi kerja sama antar daerah yang kuat, seperti kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan pemerintah daerah di enam kabupaten. Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menangani permasalahan daerah.

Dengan memanfaatkan potensi-potensi daerah tersebut, Pj. Gubernur Sulawesi Barat dapat mengatasi permasalahan daerah seperti stunting, perkawinan anak usia dini, kemiskinan ekstrem, anak putus sekolah, dan inflasi. Namun, perlu diingat bahwa terdapat tantangan dan hambatan yang perlu diatasi, seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur, serta kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, Pj. Gubernur Sulawesi Barat harus memaksimalkan penggunaan potensi-potensi daerah dan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan dan hambatan tersebut.

Inisiatif

Gerakan penanganan permasalahan daerah 4+1 oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat telah menetapkan program penanganan masalah 4+1 di Sulawesi Barat dengan melakukan inisiatif kegiatan antara lain:

  • Audiensi dan Kolaborasi:
    • Audiensi dengan seluruh forkopimda Sulbar dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk memperkuat kolaborasi, kesepahaman, dan menyamakan frekuensi dalam menangani permasalahan daerah.
    • Kunjungan kerja ke seluruh bupati di kabupaten-kabupaten Sulawesi Barat guna menyelaraskan pendekatan dan menyamakan frekuensi dalam menangani permasalahan tersebut.
  • Penggunaan Teknologi:
    • Penggunaan Administrasi dan tanda tangan elektronik pada birokrasi untuk mempermudah dan mempercepat penanganan permasalahan daerah.

  • Pembentukan Satuan Tugas:
    • Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 296 Tahun 2023 yang membentuk Satuan Tugas Penanganan Kemiskinan, Stunting, Anak Tidak Sekolah, Pernikahan Anak, dan Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023, dengan fokus pada intervensi stunting, perkawinan anak usia dini, kemiskinan ekstrem, anak putus sekolah, dan inflasi sebagai panduan bagi seluruh pihak terlibat.

  • Koordinasi OPD:
    • Penunjukan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai koordinator dan penanggung jawab penanganan masalah daerah.
    • Instruksi kepada seluruh OPD untuk menangani minimal dua kecamatan dalam rangka mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program.
    • Keterlibatan Organisasi Masyarakat:
  • Keterlibatan organisasi seperti PKK dan Dharma Wanita dalam upaya mengatasi permasalahan daerah.

  • Evaluasi Rutin:
    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
      Lihat Kebijakan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun