Suasana Pembukaan Kegiatan Bintek Mamuju, ESDM SULBAR - Sejak terbit Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau lebih populer dengan istilah Undang-undang Minerba praktis banyak permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan usaha pertambangan di wilayah kerjanya. Mulai dari persoalan Wilayah Pertambangan (WP), lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga pelarangan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru untuk komoditas logam dan batubara. Salah satu urusan Pemerintah Pusat dibidang Mineral dan Batubara yang dilimpahkan kepada Gubernur yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Provinsi akan melakukan verifikasi dokumen perizinan wilayah izin usaha pertambangan, aspek legal dan aspek teknis terkait lingkungan eksplorasi dan analisa kelayakan. Dan hasil verifikasi IUP dan IPR tersebut disampaiakan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara berkala, sebagai bahan pertimbangan untuk dimasukkan dalam registrasi IUP dan IPR Clear and Clean (CnC) pada database Dirjen Minerba. Atas hal ini, dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melakukan Bimbingan Teknis Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang dihadiri pelaksana teknis aparatur negara dari seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat (23/6). "Provinsi Sulawesi Barat dapat berbangga karena dapat merespon cepat kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM RI karena Provinsi Sulawesi barat merupakan provinsi ke 4 dari 34 provinsi yang telah melakukan Bimbingan Teknis Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan tingkat Provinsi, dan sebagai landasan kita, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 28 tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara" ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat Amri Ekasakti,ST. dalam sambutannya membuka acara Bintek ini. Amri juga menambahkan bahwa proses CnC telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi akan melakukan verifikasi dokumen perizinan IUP dan IPR sebelum Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat CnC. "Kiita akan memulai dari nol,dan peraturan ini sudah tersedia, tinggal dijalankan dan diharapakan peserta Bintek dapat memahami pelaksanaan kegiatan penerbitan izin Usaha Pertambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga kesalahan dan penyalahgunaan izin pertambangan dapat diminimalkan".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H