Politik Indonesia merupakan pembentukan dan pembagian kekuasaan di Indonesia, sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Kekuasaan legislatif terletak pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibagi menjadi dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan inspektif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun. Pemilihan yang dilakukan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD disebut pemilihan umum legislatif (Pileg); untuk memilih presiden dan wakil presiden disebut pemilihan umum presiden (Pilpres); sementara untuk memilih kepala daerah disebut pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Pemilihan umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya, di antaranya adalah adanya MPR yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, MK yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya DPD, dan sistem multipartai berbatas dengan setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 4% untuk dapat menempatkan anggotanya di DPR.
Sejarah
Masa Awal dan Orde Lama
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Sehari setelahnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disahkan sebagai konstitusi, meskipun pemberlakuannya sempat ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan Konferensi Meja Bundar yang memasukkan RI sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusinya sendiri. Indonesia juga memiliki sejumlah perdana menteri yang pertama kali dijabat oleh Sutan Syahrir hingga terakhir Soekarno yang menjabat sebagai presiden sekaligus perdana menteri. Walaupun Volksraad atau "Dewan Rakyat" telah ada sejak zaman Hindia Belanda, tetapi lembaga legislatif Indonesia baru dirintis melalui pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diketuai Kasman Singodimedjo. Pada masa RIS, dibentuk DPR RIS dan Senat RIS. Lembaga yudikatif telah berdiri sejak Kusumah Atmaja menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung pada 19 Agustus 1945.
Pasca-RIS, Indonesia memasuki era demokrasi liberal atau demokrasi parlementer. Pada masa ini, presiden berperan sebagai kepala negara sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sementara itu, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 digunakan sebagai konstitusi sampai Konstituante berhasil menghasilkan UUD yang baru. Pada periode ini, DPR Sementara dibentuk hingga anggota DPR hasil Pemilu 1955 terpilih.
Dekret Presiden 5 Juli 1959 menginisiasi era demokrasi terpimpin. UUD 1945 kembali dijadikan konstitusi. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dibentuk yang menjadi cikal bakal MPR.
Selain lembaga-lembaga di atas, Indonesia pernah memiliki lembaga pertimbangan sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara. Awalnya, organisasi ini diberi nama Majelis Pertimbangan (MP), kemudian Badan Pertimbangan Agung (BPA), Dewan Nasional, Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), dan terakhir Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Masa Orde Baru
Sejak MPRS menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia pada 1967 dan kemudian sebagai presiden pada tahun berikutnya, Indonesia memasuki masa Orde Baru. Pada periode ini, gagasan antikomunisme berkembang sehingga Partai Komunis Indonesia dibubarkan dan dilarang. Partai-partai politik disederhanakan — dari 10 partai politik yang berpartisipasi pada Pemilu 1971 menjadi tiga partai politik yang mengikuti lima pemilu setelahnya. Golongan Karya menjadi pemenang dalam setiap pemilu, sementara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjalani dwifungsi sehingga ikut berpartisipasi dalam perpolitikan.
Masa Reformasi
Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998 telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia, di antaranya adalah empat kali amendemen terhadap UUD 1945 pada Sidang Umum MPR 1999, 2000, 2001 dan 2002. Hasilnya, pasal-pasal dalam konstitusi berubah dari 37 pasal menjadi 73 pasal dan hanya 11% yang tidak berubah dari versi awalnya.[1] Perubahan-perubahan paling penting di antaranya:[2][3]
- membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua periode,
- membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama-sama dengan DPR menjadi anggota MPR,
- memurnikan dan memberdayakan sistem pemerintahan presidensial alih-alih semipresidensial,
- melangsungkan pemilihan presiden secara demokratis dan tidak dipilih oleh MPR,
- menata kembali mekanisme hubungan antarlembaga negara dan tidak memberikan kedudukan konstitusional tertinggi kepada MPR, menghapus Dewan Pertimbangan Agung.
- mengamanatkan pemilihan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, membentuk Mahkamah Konstitusi untuk mengawal dan mempertahankan sistem ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam konstitusi, membentuk Komisi Yudisial, dan
- menambah sepuluh pasal baru tentang hak asasi manusia.
Pasangan presiden dan wakil presiden mulai dipilih secara langsung oleh rakyat sejak Pilpres 2004. Di sisi lain, kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) yang mulanya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sejak tahun 2005 juga dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah. Pada cabang legislatif, anggota MPR terdiri atas anggota DPR ditambah anggota DPD yang semuanya dipilih melalui pemilu legislatif.
Pemerintahan Daerah
Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi ke dalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi ke dalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NKRI 1945.
Pemerintahan daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H