Mohon tunggu...
Esa Miftahul Izar
Esa Miftahul Izar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Kimia Murni UIN Walisongo 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Ilmu Agama dan Ilmu Dunia

30 Desember 2021   21:01 Diperbarui: 30 Desember 2021   21:05 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

              Ilmu adalah salah satu bentuk usaha manusia yang dilakukan untuk meyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Secara etimologi ilmu berasal dari Bahasa Arab Ilm yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Secera istilah ilmu adalah bentuk pengetahuan tentang sesuatu yang datang dari Allah, yang mana ilmu tersebut diturunkan kepada para nabi dan rasul serta alam yang diciptakan-Nya termasuk manusia dan apa saja yang ada pada diantara langit dan bumi ini, atau pengetahuan yang sistematis dan bersifat ilmiah.

              Menurut Al-Ghazali dalam bukunya yang berjudul Ihya' Ulum ad-Din di dalam muqodimahnya, beliau memeperkenalkan dua kelompok besar ilmu, yaitu ilmu praktik keagamaan ('ilm mu'amalah) dan ilmu pengungkapan ruhiyah ('ilm mukasyafah). Lalu dalam bab kedua Al-Ghazali mengelompokan ilmu menjadi fardu 'ain dan fardu kifayah. Fardu 'ain menunjukkan ilmu-ilmu yang terkait dengan perintah dan larangan agama, dan fardu kifayah mencakup ilmu-ilmu yang penguasaannya wajib bagi suatu masyarakat muslim tapi tidak mengikat bagi tiap individu. Kemudian, ilmu fardu kifayah terbagi lagi menjadi dua, yaitu ilmu-ilmu agama (sar'iyah) dan ilmu non agama (ghairu syar'iyyah).

             Dalam kesempatan kali ini, penulis akan memfokuskan kepada ilmu-ilmu agama (syar'iyyah) dan ilmu non agama (ghairu syar'iyyah). Ilmu-ilmu agama (syari'iyyah) adalah ilmu yang diperoleh dari para Nabi Allah  yang  tidak  hadir melalui  aktivitas nalar     sebagaimana     matematika,     tidak melalui    eksperimen    sebagaimana    ilmu pengobatan (kedokteran), dan juga tidak melalui keterampilan pendengaran seperti bahasa. Ilmu agama (syari'iyyah) terbagi menjadi empat, yaitu pokok (ushul), cabang (furu'), ilmu pengantar (muqaddimah) dan ilmu pelengkap.

             Pokok (ushul) yaitu sesuatu yang mendasar atau bisa dikatakan sebagai sebuah prinsip dalam ajaran Islam. Pokok (ushul) terbagi menjadi empat, yaitu Al-Qur'an, sunnah, ijma', dan atsar. Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, ataupun cita-cita nabi. Sedangkan ijma' adalah kesepakatan para imam mujtahid atas hukum syara' (mengenai suatu masalah) pada suatu masa ketika Nabi Muhammad saw telah wafat. Selanjutnya ada atsar. Atsar adalah tindakan para sahabat nabi yang mengacu pada sunnah atau hadist nabi, karena mereka melihat apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.

             Cabang (furu') adalah ilmu yang memperjelas dari bagian-bagian pokok (ushul) agar bisa dipahami oleh akal pikiran serta untuk memperluas pemahaman tentang suatu hal sehingga dari pemahaman itu dapat pula dipahami yang lainnya. Cabang (furu') terbagi menjadi dua yaitu ilmu fiqih dan ilmu tentang hal ikwal hati. Fiqih adalah cabang ilmu Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah swt. Oleh karena itu, bisa disebutkan pula bahwa ilmu fiqih adalah ilmu yang menyangkut urusan duniawi yang termuat dalam kitab-kitab fiqih dan yang bertanggung jawab terhadapnya adalah para ulama fiqih ataupun ulama dunia. Kemudian yang kedua ada ilmu tentang hal ikwal hati. Hal ini menyangkut dengan kepentingan akhirat, yaitu ilmu hal keadaan hati, budi pekerti terpuji dan tercela, hal  ihwal yang dilerai dan yang dibenci Allah.

              Ilmu pengantar (muqddimah) adalah  ilmu yang merupakan alat seperti ilmu bahasa dan tata bahasa, yang keduamya merupakan alat untuk mengetahui isi Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kemudian bagian ilmu agama (syari'iyyah) yang keempat adalah ilmu pelengkap. Ilmu pelengkap adalah ilmu yang digunakan sebagai menyempurkan pemahaman megenai pokok (ushul).

              Selain ilmu agama (syari'iyyah), adapula ilmu non agama (ghairu syar'iyyah). Ilmu non agama (ghairu syar'iyyah) terbagi menjadi tiga, yaitu ilmu yang terpuji, ilmu yang tercela dan ilmu yang dibolehkan. Pertama, ilmu yang terpuji. Ilmu yang terpuji adalah ilmu-ilmu yang baik dan bermanfaat untuk kehidupan masyarakat dalam menegakkan urusan duniawi. Jika ilmu ini tidak dipelajari maka akan berdampak pada kelangsungan hidup manusia di dunia. Seperti ilmu kedokteran, ilmu pertanian, ilmu perhitungan, ilmu alam, siasat perang, dan lain sebagainya.

               Kedua, ilmu yang tercela. Ilmu yang tercela adalah ilmu-ilmu yang tidak baik dan haram untuk dipelajari. Adapun ilmu yang termasuk ilmu tercela adalah ilmu sihir, mantera-mantera ilmu tenung dan ilmu balik mata (ilmu sulap). Ketiga, ilmu yang dibolehkan. Ilmu ini termasuk mubah, seperti syair dan sejarah.

               Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa antara ilmu dunia dan ilmu agama itu sangatlah penting. Seperti yang terdapat dalam hadist yang mashur yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw yang artinya "Barangsiapa yang menginginkan dunia maka hendaklah dengan ilmu, barangsiapa yang menginginkan akhirat, maka hendaklah dengan ilmu, barangsiapa yang menginginkan keduanya, maka hendaklah dengan ilmu".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun