Makanan halal adalah jenis makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam sesuai dengan syariat Islam. Kata halal sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti "diperbolehkan" atau "diizinkan." Berikut adalah beberapa kriteria makanan halal:
1. Bahan Dasar
Makanan tidak boleh mengandung bahan haram seperti daging babi, darah, atau bagian tubuh hewan yang dilarang dalam Islam.
Hewan yang boleh dikonsumsi harus disembelih sesuai syariat, yaitu dengan menyebut nama Allah dan memotong saluran pernapasan serta pembuluh darah utama.
2. Tidak Mengandung Alkohol
Minuman dan makanan yang mengandung alkohol dalam jumlah tertentu dianggap haram. Alkohol yang terdapat secara alami dalam makanan, misalnya dalam proses fermentasi, juga perlu diperhatikan.
3. Proses Produksi
Peralatan dan tempat pengolahan harus bersih dari hal -hal yang dapat berpengaruh haram atau najis. Produk makanan halal tidak boleh terkontaminasi oleh bahan-bahan haram dalam proses produksinya.
4. Tidak Mengandung Zat Berbahaya
Makanan halal juga harus sehat dan tidak mengandung zat yang dapat membahayakan tubuh, seperti racun atau bahan kimia berbahaya.
5. Makanan dan Minuman dari Sumber Halal
Segala jenis bahan makanan harus berasal dari sumber yang halal, seperti buah, sayur, dan daging dari hewan yang halal.
Label Halal
Untuk memudahkan konsumen Muslim, banyak negara, termasuk Indonesia, memiliki lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal. Di Indonesia, sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan kerja sama MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Dan yang paling terpenting,Mengonsumsi makanan halal bukan hanya soal keyakinan, tetapi juga memastikan makanan yang dimakan sehat dan aman.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI