Mohon tunggu...
Erycson ZulkarnainWijaya
Erycson ZulkarnainWijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melawan Korupsi di Indonesia dengan Realisasi Nilai-Nilai Pancasila

19 Mei 2022   00:42 Diperbarui: 19 Mei 2022   00:42 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam suatu sistem pemerintahan pastilah terjadi berbagai macam penyimpangan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. 

Para pejabat yang memiliki kekuasaan sering menyalahgunakan kekuasaan tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan mereka sendiri tanpa memikirkan kepentingan bangsa dan negaranya. 

Salah satu tindakan penyimpangan kekuasaan yang sering terjadi bahkan sampai saat ini adalah korupsi.

Korupsi adalah suatu tindakan dimana seseorang menyalahgunakan uang negara secara diam-diam untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan lain yang bukan menjadi urusan negara. 

Jika hal tersebut semakin marak terjadi, maka akan berdampak buruk bagi negara karena akan mengganggu sisi perekonomian negara tersebut. Jika perekonomian suatu negara terganggu, maka keberlangsungan negara tersebut juga akan terganggu.

Banyak negara-negara di dunia ini yang pejabatnya melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya adalah negara kita Indonesia. 

Di Indonesia korupsi adalah hal yang marak terjadi di pemerintahan. Rilis riset Global Corruption Barometer pada akhir tahun 2020 lalu mengungkapkan sejumlah lembaga negara yang dipersepsikan oleh responden sebagai lembaga terkorup yakni DPR (51%), pemerintah daerah (48%), pejabat pemerintahan (45%), polisi (33%), pebisnis (25%), hakim/pengadilan (23%), presiden/menteri (20%), LSM (19%), TNI (8%), dan pemuka agama (7%). Kasus korupsi yang menjerat penyelenggara pemerintahan hingga kini tak berkesudahan. 

Satu kasus terungkap, disusul kasus baru lainnya, begitu seterusnya. Padahal, tak kurang berbagai instrumen hukum tersedia, namun praktik korupsi masih saja terjadi. 

Lebih ironisnya lagi, para pelaku korupsi dari penyelenggara pemerintahan ini termasuk salah satu pihak yang selalu mengampanyekan Pancasila ke publik. Situasi ini jelas memprihatinkan, Pancasila surplus dalam pelafalan dan jargon, namun defisit dalam implementasi.

Indonesia mempunyai suatu sumber dan pandangan yang harus digunakan sebagai pedoman dalam melakukan segala sesuatu yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar yang wajib dijadikan acuan bagi masyarakat Indonesia.

Dalam Pancasila terdapat lima sila yang dimana setiap sila-sila itu memiliki arti yang berbeda tetapi memiliki tujuan yang satu yaitu menciptakan dan mewujudkan cita-cita negara Indonesia. Korupsi merupakan perilaku tidak terpuji yang merusak nilai Pancasila. 

Perilaku korupsi apabila tidak ditangani dengan baik maka dapat mendegradasikan nilai Pancasila secara perlahan. Tindakan korupsi bukan hanya melanggar aturan negara tetapi juga melanggar ideologi dan prinsip Pancasila. 

Tindakan tersebut akan membuat cita-cita yang didambakan oleh negara dan bangsa lama-kelamaan akan menjadi hancur. Melaksanakan korupsi sama saja dengan menghancurkan Pancasila yang telah susah payah dibuat oleh pendiri bangsa kita.

Kita dapat melawan korupsi yang terjadi di Indonesia dengan menerapkan secara baik nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. 

Sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Masa Esa”. Berdasarkan sila tersebut, nilai-nilai Ketuhanan menjadi pemandu dalam setiap tindakan penyelenggara pemerintahan. 

Secara determinan tindakan koruptif dapat dicegah dan dihindari dengan nilai Ketuhanan yang tentunya tidak direduksi, disimplifikasi dan dimanipulasi dengan simbolisasi agama semata.

Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, sila ini memiliki makna memperlakukan sesama manusia sebagaimana mestinya, melakukan tindakan yang benar, bermartabat, dan adil terhadap sesama manusia. 

Dengan melakukan korupsi, berarti sama saja telah melangggar sila kedua ini karena telah melakukan tindakan semena-mena yang menguntungkan diri sendiri namun merugikan orang lain. 

Bila setiap tindakan penyelenggara pemerintah didasari pada sila kedua Pancasila, dipastikan kebijakan penyelenggara pemerintah tidak akan merugikan publik atau menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu saja.

Sila ketiga berbunyi “Persatuan Indonesia” memiliki makna bahwa kedudukan dan perlakuan masyarakat/rakyat di depan mata hukum itu sama tanpa dibeda-bedakan berdasarkan jabatan, agama, suku ataupun rasnya. Sehingga, dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ini. 

Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini akan membuat semangat persatuan di Negara Indonesia memudar, karena masyarakat tidak lagi percaya terhadap pemegang kekuasaan. 

Berdasarkan penjabaran tadi dapat dikatakan bahwa praktik korupsi adalah musuh dari Pancasila. Karena korupsi telah memporak-porandakan nilai kemanusiaan, keadilan, serta memberi dampak ekstrem terhadap bangunan persatuan Indonesia.

Sila keempat berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Dengan melakukan korupsi, berarti melanggar sila keempat ini karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam menentukan segala sesuatu agar tercapai mufakat. 

Mekanisme musyawarah mufakat dalam sistem perwakilan sebagaimana tertuang dalam sila keempat semestinya secara konsekuen dapat dioperasionalkan dengan baik. 

Musyawarah mufakat tidak direduksi dengan kesepakatan kelompok elit pemegang kekuasaan formal semata. Warga negara sebagai pemilik kedaulatan, wajib hukumnya untuk dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang berdimensi publik. 

Ruang publik sebagai medium percakapan warga negara dengan negara seharusnya menjadi ruang artikulasi dalam perumusan kebijakan publik.

Sila kelima berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dengan melakukan korupsi berarti telah melakukan tindakan yang menyimpang dari sila ini, karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Melaksanakan korupsi sama saja dengan menunjukan ketidakadilan pemerintah terhadap masyarakat. 

Sila kelima bila dipahami dan diamalkan dengan benar dapat menjadi spirit yang luar biasa bagi penyelenggara pemerintahan dalam perumusan setiap produk kebijakan dalam tujuan bernegara. Dimensi keadilan untuk semua menjadi pagar yang kukuh untuk tidak melakukan tindakan KKN bagi penyelenggara pemerintahan.

Bila melihat sejumlah data terkini mengenai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan mulai dari menteri hingga kepala daerah semestinya persoalan korupsi ini menjadi national interest bagi Bangsa Indonesia. 

Dengan cara pandang demikian, seluruh pemangku kepentingan semestinya memiliki komitmen yang sama dalam pencegahan dan penindakan korupsi khususnya di ruang lembaga publik.

Pancasila harus ditempatkan pada porsi yang tepat sebagai perangkat nilai untuk melawan tindakan korupsi penyelenggara pemerintahan baik secara internal maupun eksternal. 

Sebagai landasan etik dalam pengelolaan pemerintahan, Pancasila secara operasional seharusnya menjadi koridor dalam setiap pengambilan kebijakan publik. 

Lima sila yang tertuang dalam Pancasila harus dijadikan basis nilai yang dapat diwujudkan dalam kebijakan yang berdimensi luas bagi publik. Pancasila tidak sekadar menjadi jargon para penyelenggara pemerintahan, apalagi hanya sekadar menjadi konten unggahan di media sosial lembaga-lembaga negara. 

Semestinya Pancasila telah melampaui hal yang artifisial, jargon dan materi kampanye. Setiap penyelenggara pemerintahan secara personal semestinya menginternalisasi nilai Pancasila dalam lelaku kehidupan sehari-hari baik dalam ruang privat maupun ruang publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun