Mohon tunggu...
Eryadi
Eryadi Mohon Tunggu... Konsultan - Pegiat Desa Bangun Desa Bangun Indonesia

Berbagi Info tentang Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Desa untuk Mendukung Swasembada Pangan @KompasianaDESA

21 Januari 2025   23:12 Diperbarui: 21 Januari 2025   23:12 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Swasembada pangan adalah salah satu misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, maka melaui Kementerian Desa menetapkan kepmendes No. 3 Tahun 2025 tentang  panduan  dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:

  • Menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan         kegiatan ketahanan pangan;
  • Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
  • Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;

Tahapan dalam penyusunan ketahanan pangan melalui musyawarah desa: 

  • Desa melakukan musyawarah kelompok kelompok pelaku usaha sektor pangan di desa
  • Hasil dari musyawarah kelompok dibahas dan ditetapkan menjadi RKP Desa dan APB Desa atau melakukan perubahan RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan.
  • Pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa atau BUM Desa bersama.
  • Dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka dilakukan oleh  koperasi, melalui kerjasama Desa usaha antara Pemerintah Desa dengan ketua lembaga ekonomi tersebut.
  • Dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa, maka Desa melaksanakan swakelola dengan membentuk "Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa" untuk mengelola program dan kegiatan ketahanan pangan. TPK ketahanan pangan Desa diharapkan menjadi embrio pembentukan BUM Desa atau BUM Desa bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun