Mohon tunggu...
Erwin Silaban
Erwin Silaban Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Indonesia dari seberang lautan. Deutsch-Indonesischer Brückenbauer. Penghubung Indonesia-Jerman

Dosen di School of International Business, Hochschule Bremen, Jerman. Anak rantau dari Hutajulu, Dolok Sanggul, SUMUT.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Di Jerman Mobil Berkaca Gelap Ditilang!

4 Maret 2021   13:41 Diperbarui: 5 Maret 2021   04:07 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pilar mobil: zulaessig diizinkan mulai B ke belakang; unzulaessig tidak diizinkan antara A dan B. https://www.allianz-autowelt.de

Di Indonesia hampir tidak ada mobil yang tidak memakainya. Dari mobil angkot sampai mobil truk. Apalagi mobil mewah, jangan tanya lagi. Hampir dari segala sisi nyaris tak tembus pandang ke dalam! 

Semuanya berkat kaca film mobil yang ekstra gelap! Kaca pintu depan, yaitu kiri dan kan supir, juga tertutup, hanya tersisa sedikit lubang agar kaca spion masih terlihat! Bahkan kaca depan mobil tidak luput ditempeli kaca film. Lihat saja kaca depan angkot! Konon, supaya keren dan asyik!

Tapi apakah itu tidak melanggar peraturan lalu lintas? 

Secara umum tentang kaca film mobil di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ").

Tetapi dalam UU tersebut tidak diatur secara spesifik tentang kaca film atau kadar kegelapan kaca mobil. 

Aturan mengenai tingkat kegelapan kaca film diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 serta Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

Di sana diatur berapa persen kadar kegelapan kaca atau kaca film. Tetapi tampaknya, peraturan tersebut tidak begitu diperhatikan pemilik mobil dan juga pihak kepolisian.

Banyak pemilik mobil mengganti kaca standar mobil yang polos dengan kaca gelap atau menempelkan kaca film gelap pada kaca jendela mobil mereka. Namun, apakah kaca pintu supir yang gelap tidak membahayakan karena mengurangi pandangan supir?

Mari kita bandingkan situasi di Indonesia dengan di Jerman.

Bagaimana dengan di Jerman? Apakah kaca mobil boleh dilapisi dengan kaca film? Kalau boleh, sisi mana yang boleh? 

Kalau peraturan lalu lintas Jerman Strassenverkehrs-Zulassungs-Ordnung (StVZO), dipakai di Indonesia, maka hampir seluruh mobil yang bersiliweran di jalan-jalan di Indonesia langsung akan dikandangkan! STNK ditarik, mobil dikandangkan, bayar denda tilang, masuk kir dulu, bawa surat lulus kir, baru setelah itu ambil STNK. Busyet! Sadis sekali peraturan tentang kaca gelap di Jerman. Kenapa bisa seperti itu?

Sebenarnya kaca film atau kaca gelap buatan pabrik ada manfaatnya dan membuat nyaman penumpang di dalam mobil. 

Salah satu fungsinya adalah perlindungan dari sinar matahari, khususnya sinar UV sehingga penumpang mobil  yang duduk di kabin mobil terlindung dari sinar yang membahayakan.

Selain itu kaca gelap atau kaca film berfungsi juga untuk tameng panas matahari, sehingga di dalam tidak terlalu panas. Duduk di dalam kabin mobil walau ada sinar matahari terasa lebih adem. Fungsi lain adalah untuk melindungi isi kabin mobil dari pandangan yang bermaksud jahat.

Lalu, di Jerman kaca film atau kaca gelap tidak boleh?

Boleh, tapi tidak semua bidang kaca boleh ditempeli. Tentang kaca depan mobil diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 Strassenverkehrszulassungsordnung (StVZO) - UU LLAJ, antara lain disebutkan klar, lichtdurchlaessig kaca harus jernih dan tembus cahaya dan memenuhi syarat keamanan. Daerah pandang pengendara mobil harus tetap jernih.

Jadi, kaca yang mana boleh gelap? Supaya lebih jelas, mari kita lihat gambar di bawah ini.

Pilar mobil: zulaessig diizinkan mulai B ke belakang; unzulaessig tidak diizinkan antara A dan B. https://www.allianz-autowelt.de
Pilar mobil: zulaessig diizinkan mulai B ke belakang; unzulaessig tidak diizinkan antara A dan B. https://www.allianz-autowelt.de
Sama sekali tabu dan tidak boleh ditempeli kaca film atau berkaca gelap adalah kaca depan Windschutzscheibe dan kaca pintu di kiri dan kanan supir, yaitu antara pilar A dan B. 

Semuanya harus bebas dan kaca film karena itu memengaruhi pandangan supir. Kaca depan boleh ditempel kaca film dengan lebar maksimal 10cm dari pinggir atas! Itu pun harus ada Nomor Sertifikat Kaca Film (sertifikat ABE = Allgemeine Betriebserlaubnis). 

Jadi, kaca depan dan kaca samping kiri dan kanan depan harus bebas dari segala macam kaca film atau kaca standar gelap.

Bagaimana kalau tidak memenuhi syarat? Kalau terkena razia, ya harus bayar denda dan kaca pelapis itu harus dicopot. Besaran dendanya bisa dilihat di tabel ini.

Besaran denda pelanggaran kaca film mobil. Tabel diolah oleh Erwin Silaban. Sumber https://www.adac.de
Besaran denda pelanggaran kaca film mobil. Tabel diolah oleh Erwin Silaban. Sumber https://www.adac.de

Jadi kaca mana yang boleh gelap atau diberi pelapis gelap? Kaca yang boleh gelap adalah mulai dari pilar B sampai ke belakang, yaitu pilar D. Kaca belakang Heckscheibe boleh diberi kaca film. Tidak ada aturan resmi, berapa kadar kegelapannya.

Lalu, apakah boleh menempel sendiri, tidak harus ke tukang? Boleh, tetapi ketika membeli kaca film, harus diperhatikan bahwa kaca film itu punya sertifikat ABE dan diizinkan untuk tipe mobil itu.

Kaca pintu depan harus bebas dari kaca film! https://auto-geipel.de/vitara/#null
Kaca pintu depan harus bebas dari kaca film! https://auto-geipel.de/vitara/#null

Kalau kaca mobil dari pabrik sudah sudah dipasangi kaca gelap, maka tidak perlu izin/sertifikat khusus. Tetapi kalau kaca mobil yang asli ditukar dengan kaca gelap, maka kaca pengganti itu harus punya izin/sertifikat dan spesifikasinya harus diizinkan untuk tipe mobil itu, yang dibuktikan dengan sertifikat ABE. 

Sertifikat ABE harus selalu ada di dalam mobil.

Kalau kaca mobil ditempel dengan kaca film, maka kaca film itu juga harus diizinkan untuk tipe mobil itu dan harus ada sertifikat ABE, yang juga harus selalu ada di dalam mobil. Cukup merepotkan ya di Jerman.

Memang begitu di Jerman. Semua aksesoris yang bukan standar mobil itu harus selalu disertai sertifikat ABE. Itu semua demi keselamatan berkendara.

Jadi, jangan heran kalau melihat mobil di Jerman: kaca depan Windschutzscheibe dan kaca pintu depan Fahrertuer und Beifahrertuer selalu jernih dan tidak gelap karena kaca film.

Memang peraturan di Jerman begitu demi kenyamanan berkendara supir dan keselamatan supir dan pemakai jalan yang lain. Keselamatan di jalan raya sangat diperhatikan di Jerman. Karena itu korban jiwa yang tewas di di jalan raya Jerman sangat minim!

Kapan pengendara mobil di Indonesia memperhatikan keselamatan berkendara di jalan? Mari kita mulai dari mobil kita sendiri!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun