Kalau tamu itu laki-laki tidak ada masalah. Lalu, bagaimana kalau tamu itu perempuan? Mau tidak mau harus ditambah dengan keterangan perempuan atau wanita, dan menjadi der weibliche Gast= tamu perempuan. Tetapi secara gender, kata itu tetaplah berjenis kelamin laki-laki! Repot 'kan?
Pada tahun 1996 seorang wanita yang sudah selesai dengan studi dan promosi di bidang kedokteran hewan menuntut sampai ke pengadilan agar ada gelar khusus doktor untuk perempuan. Di Jerman memang hanya ada kata der Doktor, dan kata itu adalah gelar akademik baik untuk laki-laki maupun perempuan. Wanita itu menuntut kata baru yang adekuat dengan itu dan diperkenankan untuk memakai gelar die Doktorin doktor perempuan.
Tuntutannya ditolak hingga di tingkat banding dan pada tahun 2000 ada vonis final, tuntutannya tetap ditolak, dan tidak ada kata khusus untuk doktor wanita die Doktorin. Keputusan pengadilan banding menetapkan bahwa kata der Doktor tetap berlaku untuk umum, yaitu doktor laki-laki dan doktor perempuan tanpa membedakan jenis kelamin siapa penyandang gelar doktor tersebut. Solusinya dalam bahas Indonesia sebenarnya sangat mudah: Ibu Doktor! Mudah toh?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H