Mohon tunggu...
Erwin Silaban
Erwin Silaban Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Indonesia dari seberang lautan. Deutsch-Indonesischer Brückenbauer. Penghubung Indonesia-Jerman

Dosen di School of International Business, Hochschule Bremen, Jerman. Anak rantau dari Hutajulu, Dolok Sanggul, SUMUT.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pajak (PPn, PPh) di Jerman: Tanggapan terhadap Heboh Pulsa HP dan Token Listrik Kena Pajak di Indonesia

5 Februari 2021   15:55 Diperbarui: 8 Februari 2021   16:04 1592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghasilan sampai 9.408 Euro per tahun tidak dikenai pajak alias bebas pajak, yang disebut Steuerfreibetrag. Untuk yang sudah menikah, penghasilan per tahun yang bebas pajak adalah sampai 18.816 Euro. Jadi, kalau sudah menikah dan punya penghasilan, misalnya, 45.000 Euro per tahun, maka penghasilan yang kena pajak adalah 45.000-18.816=26.184 Euro.

Nah, berapa % pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan? PPh atau ESt. dibagi menjadi 3 kategori dan tergantung jumlah penghasian akumulatif tahunan, yaitu: 14% untuk penghasilan di atas 9.408 Euro, 42% untuk penghasilan di atas 57.052 Euro dan sejak tahun 2007 45% (disebut Pajak Orang Kaya Reichensteuer) untuk penghasilan di atas 270.501 Euro. 

Kelebihan 1 sen saja(!), maka harus membayar pajak yang lebih tinggi. Ngomong-ngomong, bagaimana dengan orang (super) kaya Indonesia atau youtuber Indonesia yang konon penghasilan mereka bermilyar-milyar rupiah per tahun? Berapa persen pajak penghasilan yang mereka setorkan ke kantor pajak setempat?

Pajak penghasilan selalu langsung dipotong dari gaji oleh majikan, yang kemudian disetorkan oleh majikan ke das Finanzamt Kantor Pajak. Setiap tahun kita wajib membuat laporan penghasilan tahunan yang disebut die Lohnsteuererklrung dan diserahkan ke Finanzamt. Nah, Finanzamt akan menghitung semua penghasilan tahunan, pengeluaran atau beban wajib pajak selama tahun yang lewat dan pajak yang sudah dibayarkan sebelumnya. 

Kalau ternyata pajak yang dibayarkan tahun sebelumnya terlalu banyak, maka kantor pajak akan mengembalikan kelebihan pajak tersebut dan mentransfernya ke rekening wajib pajak. 

Senang ya rasanya bisa terima uang kelebihan pajak. Yang paling sakit tuh kalau pajak yang sudah dibayarkan ternyata masih kurang. Dengan berat hati dan sambal menggerutu, wajib pajak harus mentransfer kekurangan pajak ke rekening Finanzamt. Jangan sampai lewat tenggat waktu, nanti kena pinalti dan harus bayar "bunga" keterlambatan.

Itu kalau hanya punya satu penghasilan, misalnya sebagai pekerja atau karyawan di suatu tempat kerja. Bagaimana kalau punya penghasilan lain, misalnya deviden dari saham, mengajar privat dll? Semua penghasilan harus dijumlahkan sebagai penghasilan akumulatif. Tidak melaporkan ke kantor pajak? Jangan deh, kan semua transaksi berlangsung dari bank ke bank dan dilaporkan ke kantor pajak oleh pembayar.

Pajak lain yang yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atau Mehrwertsteuer (MwSt.). PPn (MwSt.) di Jerman ada dua jenis: 19% dan 7% (keringanan pajak untuk barang-barang tertentu). Pajak 19% berlaku untuk semua transaksi baik barang maupun jasa. 

Misalnya: ada tukang membetulkan pipa air yang bocor, dan upahnya 80 Euro untuk 1 jam kerja. Maka jumlah yang harus dibayarkan konsumen adalah 80 Euro + 19% dari 80 Euro. Jangan coba main mata dengan tukang, dan nego "tak usah dengan pajak ya". Kalau ketahuan main pajak alias menggelapkan pajak..., tidak usahlah disinggung di sini. Tahun berikutnya si tukang ini akan membuat laporan pajak untuk omsetnya yang disebut Umsatzsteuer.

Selain jasa, produk atau barang juga dikenai pajak PPn atau MwSt. sebesar 19%. Harga barang atau produk yang dijual sudah termasuk pajak PPn (MwSt.) dan ada keterangaan tambahan: kena pajak 19% atau 7%. 

Kalau belanja di toko, pasar swalayan atau di mana saja: otomatis pembeli sudah membayar pajak. Jadi, kalau kita membeli 1 biji mangga dengan harga 1,49 Euro, maka harga itu sudah termasuk PPn atau MwSt. sebesar 19%. Di bon pembelian akan tertera besaran pajak yang dipungut: 19% atau 7% (untuk barang yang mendapat keringanan pajak).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun