Mohon tunggu...
Erwin FORTUNA Setiawan
Erwin FORTUNA Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

anak kampung hobi nulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Semangka untuk Palestina

25 November 2023   20:27 Diperbarui: 25 November 2023   20:48 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi semangka, Simbol perjuangan rakyat palestina, Sumber gambar: GOOGLE

Konflik antara Palestina dan Israel adalah salah satu konflik terpanjang dan terkompleks di dunia. Konflik ini bermula sejak akhir abad ke-19, ketika gerakan Zionis mulai mendirikan negara Yahudi di tanah Palestina, yang saat itu masih berada di bawah kekuasaan Kesultanan Utsmaniyah. 

Setelah Perang Dunia Pertama, Inggris mengambil alih wilayah Palestina dan berjanji untuk mendirikan "rumah nasional" bagi orang Yahudi di sana, melalui Deklarasi Balfour tahun 1917. Namun, janji ini menimbulkan kemarahan dan penolakan dari penduduk Arab Palestina, yang merasa hak-hak mereka sebagai mayoritas diabaikan.

Sejak saat itu, ketegangan dan kekerasan antara Yahudi dan Arab terus meningkat, hingga meletus perang pada tahun 1948, ketika Israel memproklamasikan kemerdekaannya setelah Inggris mundur dari Palestina. 

Perang ini mengakibatkan ratusan ribu orang Palestina mengungsi atau diusir dari rumah mereka, dalam peristiwa yang disebut Al-Nakba (Malapetaka) oleh orang Palestina. 

Israel berhasil menguasai sebagian besar wilayah Palestina, sementara Yordania menguasai Tepi Barat dan Mesir menguasai Gaza. Yerusalem, kota suci bagi tiga agama monoteis, dibagi menjadi dua bagian, barat dan timur, yang dikuasai oleh Israel dan Yordania.

Perang dan konflik antara Israel dan Palestina, serta negara-negara Arab lainnya, terus berlanjut hingga dekade-dekade berikutnya, dengan beberapa peristiwa penting seperti Perang Enam Hari tahun 1967, Perang Yom Kippur tahun 1973, Intifadhah tahun 1987 dan 2000, Perjanjian Oslo tahun 1993, Perang Lebanon tahun 2006, dan serangkaian serangan udara dan roket di Gaza sejak tahun 2008. 

Dalam setiap peristiwa tersebut, banyak korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan yang dialami oleh kedua belah pihak, terutama oleh warga sipil Palestina, yang hidup dalam kondisi pendudukan, blokade, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Israel.

Pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap Palestina meliputi berbagai aspek, seperti hak atas hidup, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas kebebasan beragama, hak atas tanah dan properti, hak atas pergerakan dan perjalanan, hak atas partisipasi politik, dan hak atas perlindungan hukum. 

Beberapa contoh pelanggaran HAM yang dilakukan Israel adalah pembangunan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang mengganggu kedaulatan dan integritas wilayah Palestina. 

Israel juga melakukan penghancuran dan penggusuran rumah, sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur lainnya yang dimiliki oleh warga sipil Palestina, dengan alasan keamanan atau pembangunan. 

Israel juga melakukan pembunuhan dan pembantaian terhadap warga sipil Palestina, baik dengan tembakan, bom, rudal, atau cara lainnya, yang sering kali tidak proporsional dan tidak membedakan antara target militer dan non-militer. Selain itu, Israel juga melakukan penangkapan, penahanan, dan penyiksaan terhadap ribuan tahanan politik Palestina, termasuk anak-anak, tanpa proses hukum yang adil dan transparan.

Pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap Palestina telah mendapat kecaman dan kritik dari berbagai pihak, baik dari masyarakat internasional, organisasi HAM, maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

PBB telah mengeluarkan sejumlah resolusi yang menuntut Israel untuk menghentikan pendudukan, permukiman, dan kekerasan terhadap Palestina, serta mengakui hak-hak dasar dan kemerdekaan Palestina. Namun, resolusi-resolusi ini sering kali tidak diimplementasikan atau diabaikan oleh Israel, dengan dukungan dari Amerika Serikat, yang merupakan sekutu utama Israel dan anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Solusi yang paling sering disepakati oleh banyak pihak untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel adalah solusi dua negara, yaitu pembentukan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan berbatasan dengan Israel, berdasarkan garis perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Solusi ini dianggap sebagai solusi yang paling adil, damai, dan sesuai dengan hukum internasional, serta dapat menjamin hak-hak dan kepentingan kedua belah pihak. 

Solusi  Solusi dua negara ini telah didukung oleh sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, yang merupakan salah satu pendukung utama perjuangan Palestina. Indonesia juga telah memberikan bantuan kemanusiaan, politik, dan ekonomi kepada Palestina, serta mendesak Israel untuk menghormati HAM dan hukum internasional. Namun, solusi dua negara ini juga menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, baik dari dalam maupun dari luar. 

Dari dalam, ada perpecahan dan perselisihan antara faksi-faksi politik Palestina, terutama antara Fatah dan Hamas, yang mengganggu proses rekonsiliasi dan persatuan nasional Palestina.

Dari luar, ada penolakan dan penghalang dari pihak Israel, yang terus memperluas permukiman ilegal, membangun tembok pemisah, dan melakukan agresi militer terhadap Palestina. Selain itu, ada juga campur tangan dan tekanan dari negara-negara lain, terutama Amerika Serikat, yang sering kali memihak dan memberikan dukungan kepada Israel, serta mengancam atau menghukum negara-negara yang mendukung Palestina.

Oleh karena itu, solusi perundingan dua negara membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak yang terlibat, baik dari Palestina, Israel, maupun masyarakat internasional. Palestina harus bersatu dan berdialog dengan Israel, serta menghindari kekerasan dan terorisme yang dapat merusak citra dan legitimasi perjuangan mereka. 

Israel harus mengakui hak-hak dan kemerdekaan Palestina, serta menghentikan pendudukan, permukiman, dan kekerasan yang melanggar HAM dan hukum internasional. 

Masyarakat internasional harus bersikap adil dan netral, serta memberikan bantuan dan tekanan yang sesuai kepada kedua belah pihak, agar dapat mencapai perdamaian dan keamanan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Solusi perundingan dua negara adalah solusi yang paling realistis dan rasional, yang dapat mengakhiri konflik Palestina-Israel, yang telah berlangsung terlalu lama dan menimbulkan penderitaan yang mengorbankan banyak pihak yang tidak bersalah. 

Demikianlah artikel kemanusiaan yang saya buat mengenai konflik Palestina-Israel, dengan menonjolkan sisi HAM dan juga solusi dua negara. Saya berharap artikel ini dapat memberikan informasi dan pemahaman yang bermanfaat bagi Anda dan pembaca lainnya. 

Saya juga berharap artikel ini dapat membangkitkan kesadaran dan kepedulian kita terhadap nasib dan penderitaan saudara-saudara kita di Palestina, yang terus berjuang untuk meraih hak-hak dan kemerdekaan mereka. 

Saya mengajak Anda untuk terus mendukung dan memperjuangkan solusi dua negara, yang merupakan solusi yang paling adil, damai, dan sesuai dengan hukum internasional, untuk mengakhiri konflik Palestina-Israel, yang telah berlangsung terlalu lama dan menimbulkan penderitaan yang terlalu besar bagi kedua belah pihak. 

Saya juga mengajak Anda untuk melakukan berbagai aksi kemanusiaan, baik berupa doa, donasi, advokasi, maupun solidaritas, untuk membantu Palestina. Mari kita bersama-sama berkontribusi untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan di dunia, khususnya di Palestina dan Israel. Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga Kasih Tuhan memberkahi kita semua. Amiinn.. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun