Pembullyan atau perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah secara fisik, mental, atau sosial. Pembullyan dapat berupa kekerasan fisik, verbal, psikologis, atau seksual. Pembullyan dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan sekolah.
Pembullyan di sekolah sering kali disepelekan oleh pihak sekolah, guru, atau orang tua. Mereka menganggap pembullyan sebagai hal yang wajar, biasa, atau bahkan bagian dari proses tumbuh kembang anak. Padahal, pembullyan memiliki dampak yang sangat buruk bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sekitar.
Salah satu dampak paling tragis dari pembullyan adalah bunuh diri. Baru-baru ini, terjadi kasus siswa Sekolah Dasar berinisial MR (11 tahun) yang melakukan gantung diri di rumahnya, Pesanggaran, Banyuwangi. Tragedi ini terjadi lantaran siswa tersebut sering mendapatkan perlakuan bullying dari teman-temannya karena tidak memiliki seorang ayah. Kasus ini menunjukkan betapa parahnya pengaruh pembullyan terhadap kesehatan mental korban.
Korban pembullyan dapat mengalami berbagai gangguan psikologis, seperti stres, depresi, trauma, rendah diri, isolasi sosial, kecemasan, ketakutan, marah, benci, putus asa, hingga ide bunuh diri. Korban pembullyan juga dapat mengalami penurunan prestasi akademik, minat belajar, motivasi, kreativitas, dan keterampilan sosial. Korban pembullyan juga berisiko mengalami masalah kesehatan fisik, seperti sakit kepala, sakit perut, insomnia, kelelahan, atau cedera.
Pembullyan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga pelaku. Pelaku pembullyan dapat memiliki masalah perilaku, seperti agresif, impulsif, antisosial, kurang empati, dan sulit mengendalikan emosi. Pelaku pembullyan juga dapat memiliki masalah akademik, seperti sering bolos, mencontek, tidak mengerjakan tugas, atau gagal kelas. Pelaku pembullyan juga berisiko terlibat dalam tindak kejahatan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, atau KDRT di masa depan.
Pembullyan juga berdampak negatif bagi lingkungan sekolah. Pembullyan dapat menimbulkan suasana sekolah yang tidak aman, tidak nyaman, tidak kondusif, dan tidak harmonis. Pembullyan dapat menurunkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa dan guru. Pembullyan juga dapat merusak citra dan reputasi sekolah di mata masyarakat.
Oleh karena itu, pembullyan di sekolah harus ditangani dengan serius dan tepat. Pihak sekolah harus memiliki kebijakan dan mekanisme yang jelas untuk mencegah dan menangani kasus pembullyan. Pihak sekolah harus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya dan dampak pembullyan kepada seluruh warga sekolah. Pihak sekolah harus memberikan sanksi yang tegas dan adil kepada pelaku pembullyan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak guru harus meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap perilaku siswa di dalam dan luar kelas. Pihak guru harus memberikan bimbingan dan konseling kepada korban dan pelaku pembullyan secara rutin dan profesional. Pihak guru harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada siswa tentang sikap dan nilai-nilai positif.
Pihak orang tua harus turut berperan aktif dalam mencegah dan menangani pembullyan di sekolah. Pihak orang tua harus menjalin komunikasi yang baik dengan anak dan pihak sekolah. Pihak orang tua harus memberikan dukungan dan perlindungan kepada anak yang menjadi korban atau pelaku pembullyan. Pihak orang tua harus memberikan pendidikan dan pengasuhan yang baik kepada anak agar anak tumbuh menjadi pribadi yang sehat, cerdas, dan berakhlak.
Pihak siswa juga harus berpartisipasi dalam mencegah dan menangani pembullyan di sekolah. Pihak siswa harus menghormati dan menghargai perbedaan yang ada di antara mereka. Pihak siswa harus menolak dan melawan pembullyan dengan sikap yang tegas dan berani. Pihak siswa harus melaporkan dan membantu korban pembullyan kepada pihak yang berwenang. Pihak siswa harus menjalin persahabatan dan kerjasama yang baik dengan sesama siswa.
Pembullyan di sekolah adalah masalah yang serius dan kompleks yang membutuhkan penanganan yang komprehensif dan kolaboratif dari semua pihak yang terkait. Pembullyan di sekolah tidak boleh disepelekan atau diabaikan oleh siapa pun. Pembullyan di sekolah harus dihentikan dan diatasi dengan segera agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sekolah.
Pembullyan di sekolah juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Pembullyan di sekolah dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, tergantung pada jenis dan tingkat kekerasan yang dilakukan. Beberapa pasal hukum yang dapat menjerat pelaku pembullyan adalah:
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
- Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta.
- Pasal 345 KUHP tentang Mendorong Orang Lain untuk Bunuh Diri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun jika orang tersebut bunuh diri.
Selain sanksi pidana, pelaku pembullyan juga dapat dituntut secara perdata oleh korban atau keluarganya untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil atau immateriil yang diderita akibat pembullyan. Tuntutan perdata ini didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Bagi keluarga korban pembullyan, terutama jika korban meninggal dunia akibat bunuh diri, tentu mengalami kesedihan dan kehilangan yang mendalam. Keluarga korban pembullyan membutuhkan solusi yang tepat untuk mengatasi dampak psikologis yang dialami. Beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh keluarga korban pembullyan adalah:
- Menerima kenyataan bahwa korban telah tiada dan melepaskan rasa bersalah atau menyalahkan diri sendiri atau orang lain atas kematian korban.
- Mengungkapkan perasaan sedih, marah, atau kecewa kepada orang-orang terdekat atau profesional yang dapat dipercaya dan mendengarkan dengan empati.
- Mencari dukungan dari keluarga, sahabat, komunitas, atau kelompok dukungan sesama korban pembullyan untuk saling berbagi pengalaman dan memberi semangat.
- Menjaga kesehatan fisik dan mental dengan pola hidup sehat, seperti makan bergizi, berolahraga, istirahat cukup, berdoa, meditasi, atau melakukan aktivitas positif yang disukai.
- Mencari bantuan dari tenaga ahli, seperti psikolog, psikiater, konselor, atau terapis untuk mendapatkan terapi atau pengobatan
- Mencari bantuan dari tenaga ahli, seperti psikolog, psikiater, konselor, atau terapis untuk mendapatkan terapi atau pengobatan yang sesuai dengan kondisi psikologis yang dialami.
- Menuntut keadilan bagi korban dengan mengambil langkah hukum yang tepat dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku dan pihak sekolah atas pembullyan yang terjadi.
- Membantu orang lain yang mengalami atau berpotensi mengalami pembullyan dengan memberikan informasi, saran, dukungan, atau advokasi yang dibutuhkan.
Pembullyan di sekolah adalah fenomena sosial yang tidak dapat dianggap enteng atau dianggap remeh. Pembullyan di sekolah adalah masalah yang harus diselesaikan dengan segera dan tuntas. Pembullyan di sekolah adalah tantangan yang harus dihadapi dengan bersama-sama oleh semua pihak yang peduli dan bertanggung jawab.
Pembullyan di sekolah adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihentikan dan dicegah. Pembullyan di sekolah adalah ancaman bagi kesejahteraan dan masa depan bangsa yang harus ditangkal dan diatasi. Pembullyan di sekolah adalah musuh bagi pendidikan dan peradaban yang harus dikalahkan dan dimusnahkan.
Pembullyan di sekolah adalah luka bagi jiwa dan raga yang harus disembuhkan dan dipulihkan. Pembullyan di sekolah adalah duka bagi keluarga dan masyarakat yang harus diredakan dan disingkirkan. Pembullyan di sekolah adalah aib bagi negara dan dunia yang harus dibersihkan dan dihapuskan.
Pembullyan di sekolah adalah masalah kita semua. Pembullyan di sekolah adalah tanggung jawab kita semua. Pembullyan di sekolah adalah perjuangan kita semua.
Mari kita bersatu dan beraksi untuk mengakhiri pembullyan di sekolah. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, kondusif, dan harmonis. Mari kita bersama-sama membentuk generasi muda yang sehat, cerdas, dan berakhlak.
Mari kita berikan hak, harapan, dan kebahagiaan bagi setiap anak bangsa. Mari kita berikan pendidikan, perlindungan, dan penghargaan bagi setiap insan manusia. Mari kita berikan damai, cinta, dan kasih sayang bagi setiap makhluk hidup.
Mari kita lawan pembullyan di sekolah. Mari kita lawan kekerasan di mana saja. Mari kita lawan ketidakadilan di mana-mana.
Mari kita jadikan dunia ini tempat yang lebih baik untuk hidup. Mari kita jadikan dunia ini rumah kita bersama.
Sumber refrensi :
(1) Siswa SD Bunuh Diri, Kasus Bullying di Indonesia yang ... - Kompasiana. https://www.kompasiana.com/belalarisa/640dd25108a8b57f3d34dcc2/siswa-sd-bunuh-diri-kasus-bullying-di-indonesia-yang-tiada-hentinya.
(2) Siswa SD di Banyuwangi Tewas Gantung Diri Karena Bullying Kerap .... https://www.liputan6.com/surabaya/read/5220938/siswa-sd-di-banyuwangi-tewas-gantung-diri-karena-bullying-kerap-menangis-saat-pulang-ke-rumah.
(3) Kronologi Siswa SD di Banyuwangi Gantung Diri gegara Dibully ... - detikcom. https://www.detik.com/jatim/berita/d-6597418/kronologi-siswa-sd-di-banyuwangi-gantung-diri-gegara-dibully-tak-punya-ayah.
(4) Daftar Pasal KUHP yang Bisa Menjerat & Menghukum Pelaku Bullying - Tirto.ID. https://tirto.id/daftar-pasal-kuhp-yang-bisa-menjerat-menghukum-pelaku-bullying-gzy9.
(5) Hukuman Pelaku Bullying, Bisa Dijerat Pidana dan Perdata. https://gaya.tempo.co/read/1658930/hukuman-pelaku-bullying-bisa-dijerat-pidana-dan-perdata.
(6) Korban Bullying Bunuh Diri, Bisakah Pelakunya Dipidana? - Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/korban-bullying-bunuh-diri-bisakah-pelakunya-dipidana-lt60fd73e366cb3.
(7) Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli .... https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/06/apa-saja-sanksi-pidana-bagi-pelaku-bullying-begini-penjelasan-ahli-hukum.
(8) Cara Menyelesaikan Masalah Keluarga: 10 Langkah (dengan Gambar) - wikiHow. https://id.wikihow.com/Menyelesaikan-Masalah-Keluarga.
(9) Atasi KDRT dengan Langkah yang Tepat - Halodoc. https://www.halodoc.com/artikel/atasi-kdrt-dengan-langkah-yang-tepat.
(10) Kiat-kiat Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). https://rsupsoeradji.id/kiat-kiat-penanganan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt/.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H