Mohon tunggu...
Erwindya Adistiana
Erwindya Adistiana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Learning by Experience

Penulis pemula yang tertarik pada hal-hal seperti sejarah, militer, politik dan yang lain-lannya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persaingan Usaha yang Sehat sebagai Pendorong Ekonomi dan Peningkatan Investasi

6 November 2022   00:46 Diperbarui: 6 November 2022   00:57 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beberapa Maskapai Penerbangan di Indonesia yang saling bersaing di pangsa pasar industri penerbangan | Sumber Gambar: KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Pada sisi lain munculnya pemain baru di sektor-sektor industri juga dapat membantu meningkatkan investasi. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana munculnya beragam pemain-pemain baru dalam satu sektor industri yang juga merupakan bukti akan masih cukup tingginya investor untuk berinvestasi di sektor-sektor industri di Indonesia.

Tetapi sayangnya pengawasan dan pengendalian akan persaingan usaha di Indonesia sepertinya masih kurang. Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan karena masih banyak pemain-pemain dalam satu sektor industri yang harus gulung tikar akibat tidak kuat bersaing dengan pemain yang dianggap sudah unggul dan seakan tidak mendapatkan kesempatan untuk bersaing dalam sektor tersebut.

Contoh dari persaingan industri yang masih tergolong tidak sehat dapat kita lihat seperti ketika adanya satu toko retail yang jaraknya sangat berdekatan dengan satu toko retail yang lainnya. Mengapa hal ini tidak sehat? 

Karena jika toko retail yang satu sudah lebih unggul, konsumen tentu akan berpaling ke toko retail yang sudah lebih unggul sehingga tidak memberi kesempatan pada toko retail yang satunya untuk mendapatkan pelanggan atau konsumen. Jika bersaing dengan sehat maka setidaknya jarak antara toko retail dengan toko retail yang satunya setidaknya tidak boleh berdekatan dan minimal diberi jarak batasan. Hal ini dikarenakan supaya setidaknya sesama toko retail dapat mendapatkan konsumen dan pelanggan masing-masing, sehingga memberi pemasukan yang akan menuntun akan kelancarannya usahanya.

Pada sisi lain, investor terutama investor asing pun juga kemungkinan besar akan enggan untuk berinvestasi di Indonesia jika melihat iklim persaingan usaha di Indonesia yang masih tergolong belum sehat. Mengapa begitu? Hal itu disebabkan akan ketakutan investor jika badan usaha di mana mereka berinvestasi, akan dapat dengan mudah dikalahkan oleh rival usaha mereka akibat tidak adanya peraturan yang meregulasi persaingan usaha suapaya antara satu pelaku usaha dan pelaku usaha di suatu sektor usaha bersaing dengan fair dan sehat.

Untuk itu maka sangatlah penting bagi pemerintah untuk memberlakukan suatu peraturan atau undang-undang baru guna meregulasi persaingan usaha agar persaingan usaha Indonesia dapat lebih sehat dan fair. Seperti layaknya undang-undang "Sherman Antitrust Act" di Amerika Serikat yang disahkan pada tahun 1890 guna meregulasi persaingan usaha agar bersaing dengan sehat dan fair.

Memang pada "Pasal 51 UU No. 5/1999" tertulis bahwa:

"mengakui kewenangan negara dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN dan atau badan/lembaga yang dibentuk atau ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara."

Namun akan lebih baik jika Pemerintah memberlakukan suatu peraturan terbaru untuk meregulasi persaingan usaha di Indonesia, walaupun beberapa badan usaha seperti BUMN mendapatkan hak monopoli. Jika praktik persaingan usaha yang tidak sehat masih terjadi, baik yang kita sadari maupun tidak, maka pada akhirnya akan berdampak buruk kepada pertumbuhan ekonomi juga peningkatan investasi. Satu pelaku usaha akan gugur dengan mudah dikalahkan oleh pelaku usaha lainnya akibat persaingan tidak sehat yang pada akhirnya akan menuntun pada naiknya angka pengangguran. 

Sedangkan investor pun menjadi enggan untuk berinvestasi karena ketakutan akan tidak membuahkan hasil yang bagus jika mereka berinvestasi di suatu usaha yang akan dengan mudah dikalahkan oleh rival usaha mereka akibat tidak sehat dan tidak fairnya persaingan usaha.

Untuk itu maka memang persaingan Usaha yang Sehat adalah kunci utama sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Investasi. Pemerintah harus dengan tegas membasmi praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan juga memberlakukan regulasi yang mengatur persaingan usaha agar persaingan antara satu pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya lebih sehat dan fair.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun