Mohon tunggu...
Erwin Jajang Mawarna
Erwin Jajang Mawarna Mohon Tunggu... Lainnya - Instruktur Sekolah Mengemudi

Drive safe stay alive

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pengemudi Progresif Dapat Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

11 Januari 2023   17:00 Diperbarui: 11 Januari 2023   17:24 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo


Saya terus belajar,menambah wawasan dan pengetahuan dalam pelayanan dan berkendara.Terus mencoba mematuhi aturan dalam berlalulintas dan turun kejalan untuk meraih rejeki bekerja antar jemput penumpang.

Pelayanan Penumpang

Senyum salam dan sapa merupakan hal yang wajib bagi saya mitra pengemudi.Sebuah usaha awal untuk menjalin komunikasi yang baik dengan penumpang.


Komunikasi yang baik tentu akan membuat pelanggan alias penumpang merasa aman dan nyaman.Sehingga tercipta suasana perjalanan yang harmonis dan menyenangkan.


Namun ada saja hal yang berkaitan dengan pelayanan,salahsatunya seperti memperhatikan keamanan titik penjemputan (pick up point) dan  lokasi saat akan menurunkan penumpang (Drop Off point).


Karena tidak jarang saya menerima permintaan dari penumpang yang justru kalau diikuti malah bisa mengganggu ketertiban bahkan menimbulkan bahaya.


Pernah saya menolak permintaan penumpang untuk menjemput diperempatan, karena lokasinya persis disamping tiang lampu pengatur lalulintas alias lampu merah.Ada juga yang menunggu ditempat yang ada rambu larangan berhentinya.


Karena sudah menjadi tuntunan,saya melakukan konfirmasi dan menawarkan solusi dengan mengarahkan penumpang agar menuju lokasi yang lebih aman seperti di halte terdekat.


Tentu saja hal tersebut menuai beragam respon dan komentar dari penumpang.Ada yang merasa keberatan dan kecewa hingga membatalkan order.Namun tidak sedikit yang yang merasa senang dan setuju dengan solusi yang saya tawarkan.


Dalam hal ini,bukannya saya tidak mau dan beralasan untuk menolak order,melainkan hanya menjalani aturan untuk tidak berhenti disembarang tempat.


Berhenti sembarangan juga merupakan bentuk pelanggaran yang tertuang dalam pasal 41 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun