Pengalaman yang saya lihat itu, mungkin hanya sedikit dari banyaknya insiden kecelakaan yang disebabkan karena pengendara melanggar dengan menerobos lampu merah. Â
Sangat penting bagi saya untuk tetap patuh dan tidak mengabaikan lampu merah.Jika dilanggar pasti akan menimbulkan masalah besar yang bukan hanya menimpa diri saya sendiri tapi juga bisa melibatkan pengguna jalan lainnya.Â
Saya mencatat lagi kejadian terkait tentang perilaku biasa dijalan tapi membahayakan yang pernah disampaikan pada dua tulisan sebelumnya.
Bagi yang belum membaca,silahkan kunjungi tautan dibawah ini:
Waspada! Perilaku Biasa (di Jalan) tapi Membahayakan
Waspada! Perilaku Biasa (di Jalan) tapi Membahayakan (2)
Waspada di perempatan meskipun saat lampu hijau menyala diwaktu siang maupun malam.
Karna bisa saja dari arah yang berbeda ada pengendara lain yang melanggar dan menerobos seperti kasus yang saya lihat.
Maka dari itu, saya lebih memilih langkah aman dengan tidak menambah kecepatan hanya untuk menghindari lampu merah.
Selain membahayakan,menerobos lampu merah merupakan bentuk pelanggaran yang bisa direkam kamera pengawas tilang elektronik.
Denda E-tilang juga lumayan besar yaitu Rp.500.000, atau kurungan paling lama 2 bulan.Bagi saya hukuman itu sangat memberatkan.