Kedua, waspada dengan kendaraan yang berhenti di bahu atau pinggir jalan yang tiba-tiba langsung masuk jalur utama, tanpa menyalakan lampu sein dan cek spion untuk memantau kendaraan lain dari arah belakang.
Biasanya hal tersebut terjadi ketika terburu-buru setelah berhenti sebentar di warung pinggir jalan meski hanya sekedar jajan atau beli sesuatu.
Kejadian yang sama juga biasa terjadi di jalan tol. Dalam hal ini, saya ambil langkah mengalah dan memberi kesempatan masuk untuk kendaraan yang melanggar itu.
Yang Ketiga waspada saat belok kiri atau kanan. Saya pernah kesulitan belok kiri ketika kondisi padat, karena kendaraan roda dua tanpa putus, mengalir seperti air.
Walaupun sudah menyalakan sein tetap saja mereka tidak berhenti. Beruntung ada seorang pengendara motor lain yang berhenti dan mempersilahkan saya lewat.
Tidak sampai di situ ada pengendara motor lainnya ikut berbelok persis berada di samping kiri bodi mobil.
Nah! Ini yang mesti diwaspadai. Andai saya tetap melaju, pasti bisa mencelakai dia. berhenti dan memberi kesempatan motor itu lewat tentu saya lakukan.
Kebiasaan tidak menyalakan sein adalah hal keempat yang sering kita temukan. Padahal tidak menyalakan sein sebagai isyarat untuk berbelok dan berpindah jalur merupakan pelanggaran dan tercantum di dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan hukuman denda paling banyak 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Daripada bayar denda begitu besar sampai kehilangan hasil kerja seharian. Apalagi sampai masuk kurungan 1 bulan, mana tahan! Lebih mudah saya membiasakan cek spion dan menyalakan lampu sein saat berkendara.
Saya cek lagi Wa grup, kondisi teman saya sudah aman terkendali setelah dibantu beberapa rekan pengemudi lainnya. Alhamdulillah.