Ada pepatah yang mengatakan " Jika ingin damai maka harus siap perang ". Oleh karena itu, maka pada masa damai suatu negara harus membangun kekuatan militernya minimal pada level mampu bertahan dari serangan militer negara lain.Â
Saat ini, ada 3 (tiga) kekuatan militer besar yang bisa menginvasi negara lain, yaitu NATO, Rusia dan Tiongkok.Â
Dari kekuatan militer tersebut yang terkuat saat ini adalah NATO dengan keanggotaan 30 negara yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Belanda, Luksemburg, Kanada, Italia, Portugal, Islandia, Denmark, Norwegia, Yunani, Turki, Jerman, Spanyol, Republik Ceko, Hongaria, Polandia, Bulgaria, Estonia, Latvia, Lituania, Rumania, Slovakia, Slovenia, Albania, Kroasia, Montenegro dan Makedonia Utara dengan parameter kekuatan militer sebagai berikut :
1.  Luas Wilayah                         : 24.578.376 Km Persegi
2.  Jumlah Penduduk                     : 945,46 Juta Jiwa
3. Â Produk Domestik Bruto (PDB) Â Â Â Â Â Â Â : 49,2 Trilyun Dollar
4.  Pendapatan Perkapita                 : 52.038 Dollar
5.  Anggaran Pertahanan                 : 1,03 Trilyun Dollar
6.  Senjata Nuklir                         : 6.095 Hulu Ledak Nuklir
7.  Jumlah Tentara                        : 5.760.000 Personil
8.  Personil Aktif Militer                  : 3.657.000 Personil
9.  Pasukan Cadangan                    : 2.103.000 Personil
10. Tank Tempur                          : 14.672 Unit
 11. Kendaraan Tempur AFV
    (Armoured Fighting Vehicle)          : 115.627 Unit
12. Kendaraan Tempur MRAP
    (Mine Resistant Ambush Protected)   : 19.627 Unit
13. Kendaraan Tempur APC
    (Armored Personnel Carrier (APC)     : 109.712 Unit
14.  Jumlah Senjata Artileri                : 9.102 Unit
15.  Senjata Peluncur Roket                : 2.792 Unit
16.  Jumlah Pesawat Tempur               : 20.718 Unit
17. Â Pesawat Tempur Serang
    (Attack Aircraft)                       : 1.048 Unit
18. Â Pesawat Jet Tempur (Fighter Jet) Â Â Â Â Â : 3.527 Unit
19.  Pesawat Pembom Strategis            : 158 Unit
20. Pesawat Latih                          : 4.171 Unit
21.  Helikopter                              : 8.475 Unit
22.  Helikopter Tempur                     : 1.355 Unit
23. Pesawat Tanpa Awak/ UAV
    (Unmanned Aerial Vehicle)             : 12.000+ Unit
24.  Pesawat Transport                     : 1.446 Unit
25. Â Pesawat Pengisi Bahan BakarÂ
    Minyak Pesawat (Tanker)              : 678 Unit
26. Kapal Induk (Aircraft Carrier) Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 29 Unit
27. Kapal Penghancur (Destroyer) Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 112 Unit
28. Kapal Frigat (Frigates) Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 157 Unit
29. Kapal Korvet (Corvette) Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 56 Unit
30. Kapal Selam (Submarine) Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 149 Unit
31. Kapal Patroli (Patrol Vessels) Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 298 Unit
32. Kapal Penyapu Ranjau (Mine Warfare) Â : 154 Unit
33. Â Kapal Laut (Merchant Marine) Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 16.412 Unit
34.  Pelabuhan                              : 222 Pelabuhan
35.  Bandara Udara                          : 17.852 Bandara Udara
Pada tanggal 24 Pebruari 2022, Rusia menginvasi Ukraina untuk menguasai negara tersebut dalam waktu singkat namun kenyataannya hingga saat ini Rusia belum mampu menguasai sepenuhnya Ukraina karena kemampuan pasukan Ukraina memberikan perlawanan yang signifikan terhadap pasukan Rusia berkat taktik, strategi dan kegigihan tentara Ukraina, sukarelawan, suplai senjata dan logistik dari beberapa negara lain.Â
Namun, Rusia tidak mau dipermalukan dan mundur dari perang walaupun harus mengorbankan ekonomi, pasukannya dan biaya sampai memenangkan peperangan.
Seandainya sebelum perang terjadi, Ukraina bergabung menjadi anggota NATO tentunya Rusia akan berpikir ulang untuk menyerang Ukraina mengingat Pasal 5 Persetujuan Atlantik Utara bahwa " Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota ".
Melihat kondisi yang terjadi saat ini di Ukraina, Finlandia dan Swedia yang merupakan negara yang dekat dan berbatasan dengan Rusia merasa kuatir akan potensi ancaman serangan Rusia sebagaimana yang terjadi pada Ukraina.Â
Hal ini mendorong Swedia dan Finlandia yang merupakan negara yang berbatasan langsung dengan Rusia sepanjang 1.300 Km berkeinginan dalam waktu dekat bergabung dengan NATO untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari NATO.
Apabila nantinya, Finlandia diterima menjadi anggota NATO maka diperkirakan langkah awal yang dilakukan adalah menempatkan pasukan dalam jumlah yang besar untuk mencegah invasi Rusia meluas ke Finlandia.
Selain daripada itu, penempatan Rudal Pertahanan di Finlandia juga akan menjadi prioritas utama untuk mencegat dengan cepat Peluru Kendali Balistik Antar Benua (Intercontinental Ballistic Missile/ICBM) Rusia apabila Rusia meluncurkan rudal tersebut ke negara-negara anggota NATO khususnya di wilayah Eropa.
Tiongkok saat ini merupakan negara dengan kekuatan militer peringkat ketiga dunia, diperkirakan juga mampu menginvasi negara-negara lain di luar NATO dan Rusia.Â
Potensi terbesar terjadinya perang dengan Tiongkok dapat terjadi dengan Taiwan mengingat Taiwan menurut Tiongkok adalah salah satu provinsi Tiongkok yang membangkang.Â
Selain daripada itu, klaim Tiongkok terhadap Laut China Selatan beserta gugusan pulau-pulau di Laut China Selatan berdasarkan Sembilan Garis Putus-putus (Nine Dash Line) yang dibuat Tiongkok secara sepihak bisa memicu terjadinya perang dengan Malaysia, Brunei, Filipina dan Vietnam mengingat Laut China Selatan masih dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Walaupun saat ini Indonesia tidak memiliki konflik dengan Tiongkok, namun apabila Tiongkok melakukan klaim mutlak atas seluruh wilayah perairan Laut China Selatan meliputi seluruh kepulauan dan pulau di dalamnya maka hal ini bisa mengancam kedaulatan dan kepentingan Indonesia di wilayah perairan Natuna, yang merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau.Â
Dengan klaim mutlak tersebut, bukan saja kedaulatan wilayah Indonesia atas Kepulauan Natuna yang terancam tetapi juga seluruh kepentingan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang dihormati eksistensinya berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, khususnya hak-hak pengelolaan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut.
Mencermati potensi konflik tersebut, bisa saja Tiongkok sebagai negara terkuat militer ketiga dunia memaksakan kehendaknya dengan menguasai dan menempatkan kekuatan militernya di Laut China Selatan beserta di pulau-pulau yang ada di dalamnya termasuk di Pulau Natuna.Â
Pertanyaannya, Sudah sejauhmana upaya kita membangun pertahanan yang kuat di Laut Natuna untuk mengantisipasi apabila Tiongkok mencoba memperluas klaim Laut China Selatan sampai ke Laut Natuna ? Selanjutnya, bagaimana upaya kita dan negara-negara ASEAN untuk merespon perkembangan militer Tiongkok yang semakin kuat di Laut China Selatan ?
Untuk menjamin stabilitas keamanan di Kawasan Asia Tenggara dan Laut China Selatan sebagai jalur perlintasan yang aman bagi kapal - kapal internasional dan merupakan jalur penghubung perniagaan dari Eropa ke Asia dan Amerika ke Asia dan sebaliknya maka diperlukan kehadiran aliansi militer yang kuat sebagai penyeimbang kekuatan militer Tiongkok di Laut China Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H