Pada saat kita berada di persimpangan jalan, kita sudah biasa melihat pengendara kendaraan bermotor menerobos lampu merah pada saat lampu merah menyala dan polisi tidak berada menjaga di lokasi akibatnya terjadi kemacetan yang panjang dan menimbulkan kepanikan.Â
Terkadang pada momen-momen tertentu hanya kita sendiri yang berhenti di belakang garis zebra cross pada saat lampu merah menyala di saat pengendara lain menerobos lalu lintas.Â
Ada muncul di pikiran seakan-akan orang lain menganggap kita sok disiplin atau kita dianggap orang bodoh. Namun, semuanya pikiran-pikiran dan anggapan itu menjadi sirna apabila kita sudah memiliki kesadaran untuk mentaati aturan lalu lintas dan bahaya yang akan mengancam nyawa kita dan nyawa orang lain apabila kita mencoba menerobos lampu merah di saat dari arah yang berbeda pengendara lain mendapat hak untuk melintas setelah lampu hijau menyala. Â Â
Berdasarkan peraturan lalu lintas, dalam keadaan tertentu atau bagi pengguna jalan yang memiliki hak utama, polisi memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.Â
Keadaan tertentu dimaksud adalah adanya pengguna jalan yang diprioritaskan, adanya bencana alam, adanya kecelakaan lalu lintas, adanya kerusuhan massa, demonstrasi, kebakaran, dan lain-lain. Sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, iring-iringan jenasah, dan lain sebagainya.
Selain daripada itu, kita juga sering melihat pengendara roda dua tidak memakai helm standar walaupun perjalanan yang ditempuh pengendara relatif dekat.Â
Saya pernah tergelincir dan terjatuh dari sepeda motor karena saat melewati tikungan ternyata ada gundukan pasir. Namun, karena memakai helm standar honda full face, wajah saya tidak mengalami luka sedikit pun karena terlindungi dengan helm tersebut padahal saat itu kaca spion sepeda motor saya pecah berserakan di aspal.Â
Bahkan saya pernah melihat pengendara sepeda motor laga kambing dengan sesama pengendara sepeda motor pada kecepatan tinggi dari arah yang berlawanan, dimana kedua korban terpental ke aspal dengan luka yang sangat parah.
Kita juga sering melihat banyak pengemudi kendaraan roda empat tidak memakai sabuk pengaman (seat belt) karena sudah terbiasa atau kalau pun dipakai seat belt-nya karena terpaksa pada waktu tertentu di saat ada razia polisi supaya jangan kena tilang.Â
Padahal pemasangan sabuk pengaman (seat belt) pada setiap mobil dari perusahaan otomotif sebagai salah satu standar keselamatan yang harus dipenuhi untuk menahan supir dan penumpang agar tidak terjatuh atau terlempar dari tempat duduknya, saat mobil mengalami kecelakaan, tabrakan, maupun pengereman mendadak sehingga mencegah jatunya korban jiwa.
Bahkan yang mengerikan dari pemberitaan-pemberitaan sebelumnya pada media cetak dan elektronik, kita pernah mendengar truk menabrak pengendara sepeda motor yang lagi berhenti di persimpangan lampu merah karena rem blong/tidak berfungsi.Â
Atau angkutan umum yang meluncur dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah sampai menabrak siswa yang baru pulang dari sekolah, dimana rem blong merupakan salah satu penyebab kecelakaan yang menimbulkan jatunya korban jiwa.Â
Padahal apabila supir truk atau angkutan umum secara teratur memeriksakan kendaraannya ke bengkel termasuk sistem pengereman maka kecelakaan tersebut tidak akan terjadi.
Sebenarnya, saya tidak suka membawa mobil ke luar kota pada malam hari namun karena tugas yang tiba-tiba terpaksa harus dilaksanakan. Biasanya mata kita akan tertarik untuk tidur sekitar jam 23 malam s/d jam 4 pagi, di saat jalan sudah sepi. Namun, saya selalu mengedepankan keselamatan dengan mengambil inisiatif untuk beristirahat selama beberapa jam di rest area atau SPBU apabila kondisi ngantuk sudah tidak tertahankan lagi.Â
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dari rest area atau SPBU adalah kondisi keamanan yang terjamin, toilet yang bersih dan tersedia mini market serta fasilitas lainnya yang mendukung.Â
Kita juga sudah sering melihat banyak terjadi kecelakaan akibat supir mengantuk, ada truk, bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan mobil pribadi yang terberam ke paret, masuk ke jurang atau menabrak kendaraan yang sedang berhenti, menabrak kendaraan yang sedang berjalan, menabrak bangunan, tiang listrik dan fasilitas lainnya. Akibatnya juga bisa memakan korban jiwa apabila mengendarai kendaraan dalam kondisi mengantuk.
Itu adalah beberapa contoh kejadian karena ketidakdisiplinan berlalu lintas masih banyak lagi contoh-contoh ketidakdisiplinan berlalu lintas lainnya.Â
Sebenarnya, aturan-aturan berlalu lintas dibuat agar terwujud lalu lintas yang baik dan lancar serta untuk melindungi keselamatan kita dan orang lain sebagai pengguna jalan dari kecelakaan lalu lintas namun kita menganggap selama ini aturan-aturan itu merupakan hal sepele tapi kalau sudah kejadian akibatnya sangat fatal karena memakan korban jiwa dan kecelakaan itu bisa terjadi kapan saja kepada siapa pun dalam 1 (satu) kedipan mata. Kita harus mengubah budaya ketidakdisiplinan menjadi budaya kedisiplinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H