1. Pengetahuan hukum = Pengetahuan sederhana mengenai tindakan-tindakan yang dilarang hukum. Misal = kita menyadari bahwa membunuh itu dilarang hukum.
2. Pemahaman kaidah hukum = Proses di mana kita sudah mulai mengetahui tujuan dibentuknya hukum.
3. Sikap terhadap norma hukum = Proses di mana kita menilai apakah suatu peraturan itu baik/buruk pantas/tidak yang memengaruhi perilaku kita sehari-hari.
4. Perilaku hukum = Ketika seorang individu sudah mulai menaati hukum setelah melewati tiga tahapan di atas.
Dari kasus-kasus pelanggaran yang sering terjadi terhadap protokol kesehatan, masyarakat kita masih kurang peduli dan sadar aturan hukum yang sudah dibuat. Adapun alasan yang sering diucapkan oleh beberapa orang, mengapa tetap keluar rumah meskipun bukan karena keperluan mendesak? Banyak yang menjawab bosan dirumah, butuh piknik atau hiburan, melepas penat, dan berjibun alasan lainnya. Padahal hukum itu dibaut demi kebaikan bersama bukan demi kebaikan individu saja.
Sekian, terimakasih ...
Penulis,
Erwin Hariadi Simamora,S.H
(Founder: Kepoin Hukum id)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H