Perhatikan kata " Wajib "didampingi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Â Dalam Hal ini Kepolisian lalu lintas ( Polantas ). Dalam melakukan pemeriksaan sesuai pasal 3 sub b, c, d, dan e, penyidik Dinas Perhubungan bidang Transportasi Darat WAJIB didampingi Kepolisian Lalu Lintas ( Polantas ). Jadi kalau sobat ditilang dinas perhubungan tanpa ada didampingi Kepolisian lalu lintas, silahkan sobat tunjukkan pasal ini, silahkan berdebat. Saudarapun bisa menolak untuk ditilang. Contoh kasusnya: Â https://www.dailysatu.com/2019/07/tanpa-didampingi-polisi-dishub-asahan.html
Jadi sekianlah yang bisa Penulis paparkan mengenai tupoksi daripada Kepolisian Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan bidang Transportasi Darat berdasarkan Pengetahuan penulis yang tentunya Pengetahuan penulis berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan saya membuat ini bukan untuk membela diri saudara ketika saudara tidak mematuhi peraturan lalu lintas , namun untuk menunjukkan kepastian hukum itu sendiri, untuk menegakkan hukum itu sendiri. Seperti adagium hukum berkata " Fiat Justitia Pereat Mundus " yang artinya Sekalipun langit akan runtuh, Hukum harus tetap ditegakkan. Terimakasih, Syalom...
Silahkan dilike dan dishare supaya sobat2 yang lain juga tahu
Penulis:
Erwin Hariadi Simamora,S.H ( Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H