Mohon tunggu...
Erwin Hariadi Simamora
Erwin Hariadi Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Erwin Hariadi Simamora, S.H

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau, Angkatan Tahun 2016, Dengan Program Kekhususan Hukum Pidana, Founder: Kepoin Hukum id (@kepoin_hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Erwin Hariadi Simamora,S.H: Tugas atau Tupoksi Kepolisian Lalu Lintas (Polisi Lalu Lintas)dan Dinas Perhubungan di Bidang Transportasi Darat di Jalan Raya

12 Januari 2020   21:56 Diperbarui: 5 Juni 2021   16:24 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perhatikan kata " Wajib "didampingi Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Dalam Hal ini Kepolisian lalu lintas ( Polantas ). Dalam melakukan pemeriksaan sesuai pasal 3 sub b, c, d, dan e, penyidik Dinas Perhubungan bidang Transportasi Darat WAJIB didampingi Kepolisian Lalu Lintas ( Polantas ). Jadi kalau sobat ditilang dinas perhubungan tanpa ada didampingi Kepolisian lalu lintas, silahkan sobat tunjukkan pasal ini, silahkan berdebat. Saudarapun bisa menolak untuk ditilang. Contoh kasusnya:  https://www.dailysatu.com/2019/07/tanpa-didampingi-polisi-dishub-asahan.html

Jadi sekianlah yang bisa Penulis paparkan mengenai tupoksi daripada Kepolisian Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan bidang Transportasi Darat berdasarkan Pengetahuan penulis yang tentunya Pengetahuan penulis berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Tujuan saya membuat ini bukan untuk membela diri saudara ketika saudara tidak mematuhi peraturan lalu lintas , namun untuk menunjukkan kepastian hukum itu sendiri, untuk menegakkan hukum itu sendiri. Seperti adagium hukum berkata " Fiat Justitia Pereat Mundus " yang artinya Sekalipun langit akan runtuh, Hukum harus tetap ditegakkan. Terimakasih, Syalom...

Silahkan dilike dan dishare supaya sobat2 yang lain juga tahu

Penulis:
Erwin Hariadi Simamora,S.H ( Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun