Kali ini kita akan membahas 2 pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu:
Ruang Lingkup Pemeriksaan:
Pasal 3
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.
Pasal 3 ini menjelaskan tentang Ruang Lingkup pemeriksaan daripada Kedua instansi tersebut, perhatikan masing-masing  poin, disana ada poin a, b, c, d, dan e. Kenapa harus diperhatikan? Karena kita juga akan menyinggungnya dalam pembahasan kali ini.
Kita masuk dalam pasal 11, Penulis sudah katakan sebelumnya  bahwasanya penulis fokus pada 2 pasal. Pasal 11 yang bunyinya:
Pasal 11
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e secara berkala atau insidental.
(2) Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kita bahas Pasal 11 Angka 1 disana dikatakan:
" Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e secara berkala atau insidental ". Jadi Ruang Lingkup pemeriksaan daripada Penyidik Dinas Perhubungan bidang transportasi darat adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 sub b, c, d, dan e. Apa isinya? Isinya adalah:
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.
Bagaimana dengan pasal 3 sub a yang isinya pemeriksaan Surat IZin Mengemudi ( SIM ), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) Bermotor dan lain sebagainya? Itu BUKAN kewenangan daripada Penyidik Dinas Perhubungan  bidang Transportasi Darat. Jadi kalau ada Dinas Perhubungan yang menilang saudara karena tidak punya SIM dan STNK , bilang saja itu bukan kewenangan saudara tapi kewenangan Kepolisian Lalu Lintas ( Polantas )berdasarkan Pasal 11 angka 1 PP NO 80 Tahun 2012, Saudara bisa menolak untuk ditilang. Contoh kasusnya: https://m.kaskus.co.id/thread/5adeafb35c779881748b456b/dishub-bisa-menilang-stnk-dan-sim/
Kemudian kita masuk ke Pasal 11 angka 2 bunyinya:
"Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".