Halo sobat semua, selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua. Di pembahasan kali ini kita akan membahas tentang tupoksi antara Kepolisian lalu lintas ( Polantas ) dengan Dinas Perhubungan ( Dishub ).Â
Sobat semua pasti pernah melihat orang-orang yang berdinas tersebut dijalanan atau dipelabuhan atau dibandara. namun pembahasan kali ini fokus penulis adalah mereka yang bertugas dijalan bukan dipelabuhan atau dibandara.
Pernah tidak sobat ditilang oleh kedua instansi tersebut. Ingat! Instansi tersebut adalah Kepolisian lalu lintas dan Dinas Perhubungan. Sobat pasti kebingungan apakah yang membedakan antara kepolisian lalu lintas dan dinas perhubungan? Apakah tugas mereka? Mengapa mereka ada dijalan? Mengapa tidak hanya kepolisian lalu lintas saja? pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab di pembahasan kali ini.Â
Kali ini penulis mengambil sumber dari tribratanews.kepri.polri.go.id , menurut sumber tersebut yang menjadi tugas daripada Kepolisian Lalu Lintas  ( Polantas ) adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum.
Bagaimana dengan Dinas perhubungan bidang transportasi darat? Dinas perhubungan bidang transportasi darat berada dibawah gubernur atau bupati/walikota, yang mana dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab terhadap gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wilayahnya.
Dinas perhubungan  bidang transportasi darat dalam melaksanakan tugasnya tetap tunduk dan berkoordinasi dengan kementerian perhubungan. Karena aturan yang dibuat oleh Kementerian perhubungan tetap menjadi pedoman dinas perhubungan dalam menjalankan tugasnya.Â
Apa saja yang menjadi tugasnya? Untuk tugas daripada dinas perhubungan bidang transportasi darat diatur dalam peraturan gubernur atau bupati/walikota.
Namun meskipun tugas daripada dinas perhubungan bidang transportasi darat  tersebut diatur oleh peraturan  gubernur ( Pergub ) atau peraturan  bupati/walikota , aturan tersebut tidak boleh bertentangan  dengan aturan yang lebih tinggi ( Asas Lex Superior derogat Legi Inferiori ) seperti tidak boleh bertentangan dengan Undang- Undang ( UU )  dan Peraturan Pemerintah ( PP ) atau Peraturan Menteri Perhubungan Sendiri.
Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan( LLAJ ) menjadi Pedoman daripada kepolisan lalu lintas dan dinas perhubungan dalam pelaksanaan tugasnya meskipun pelaksanaan lainnya juga  diatur oleh peraturan-peraturan yang lebih rendah dibawah Undang- Undang itu sendiri..
Yang menjadi Pelaksanaan daripada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pelaksana daripada Undang-Undang, jadi Peraturan Pemerintah tidak ada bila Undang-Undang tidak ada. Baiklah kita masuk ke Permasalahan yang terjadi, dimana permasalahan yang terjadi adalah dinas perhubungan bidang transportasi darat masih saja ada  kurang mengetahui tupoksinya, dimana dalam melaksanakan tupoksinya mengambil tupoksi daripada Kepolisian lalu lintas ( Polantas ).