Sewa merupakan salah satu bentuk transaksi keuangan yang sering terjadi dalam bisnis. Dalam akuntansi, sewa didefinisikan sebagai perjanjian di mana pihak yang menyewa (lessee) menyewakan aset dari pihak yang menyewakan (lessor) untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan sewa yang telah ditentukan.
PSAK 73 adalah standar akuntansi yang mengatur peraturan tentang akuntansi sewa dengan fokus dari sisi lessee. Ada dua jenis sewa yang dibedakan dalam PSAK 73, yaitu sewa jangka pendek dan sewa dengan hak guna (right-of-use).
Sewa jangka pendek adalah sewa di mana jangka waktu sewa tidak melebihi 12 bulan dan bernilai rendah. Dalam sewa jangka pendek, lessee (pihak yang menyewa) tidak mencatat aset yang disewa di dalam neraca, tetapi mencatat sewa sebagai beban operasional.
Contoh Sewa jangka pendek : sewa container selama 3 bulan untuk bongkar muat atau sewa mesin foto copy yang bernilai rendah.
Sewa dengan hak guna (right-of-use) adalah sewa di mana lessee memiliki hak guna atas aset yang disewakan dan jangka waktu sewa melebihi 12 bulan. Dalam sewa dengan hak guna, lessee diwajibkan mencatat aset yang disewakan sebagai aset (right-of-use) di dalam neraca dan diamortisasi sebagai beban sewa sesuai dengan masa sewa, dari sisi liabilitas akan muncul kewajiban sewa di neraca sesuai dengan nilai kontrak.
Contoh Sewa dengan hak guna (right-of-use) : sewa bangunan untuk toko retail dengan jangka waktu 15 tahun, sewa office masa sewa 10 tahun.
Perbedaan antara sewa jangka pendek dan sewa dengan hak guna ini penting untuk diperhatikan karena dapat mempengaruhi pencatatan akuntansi dan pengungkapan dalam laporan keuangan, terutama dari sisi penyajian neraca dan laba rugi.
Pendekatan konservatif diperlukan dalam evaluasi untuk menentukan apakah suatu kontrak termasuk dalam kategori sewa jangka pendek atau jangka panjang. Asumsi dan judgement dibutuhkan untuk menjustifikasi apakah kontrak tersebut memiliki kemungkinan untuk diperpanjang. Jika kontrak dianggap memiliki kemungkinan diperpanjang, maka dapat diasumsikan bahwa masa sewa akan lebih panjang dan pengakuan hak guna usaha akan lebih panjang. Namun jika tidak ada dasar yang kuat, maka disarankan untuk mengikuti nilai dan jangka waktu kontrak yang ditentukan.
Singkatnya PSAK 73 merupakan standar yang mengatur tentang akuntansi sewa yang dilakukan oleh lessee, di mana ada dua jenis sewa yang dibedakan yaitu sewa jangka pendek dan sewa dengan hak guna. Perbedaan kedua jenis sewa ini penting untuk diperhatikan karena dapat mempengaruhi pencatatan akuntansi dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Semoga artikel singkat ini dapat membantu teman-teman memahami konsep sewa dalam PSAK 73 dan perbedaan antara sewa jangka pendek dan sewa dengan hak guna.
Jangan ragu untuk berbagi pengalaman dan masukan melalui kolom komentar agar dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H