Mohon tunggu...
erwin damar prasetyo
erwin damar prasetyo Mohon Tunggu... Akuntan - Finance Professional

Fall seven times stand up eight

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Subsequent Event dalam PSAK 8 - Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan

23 Januari 2023   10:01 Diperbarui: 23 Januari 2023   10:17 1251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkadang kita dihadapkan pada situasi rumit di mana kita tidak sepenuhnya yakin apakah suatu peristiwa harus diklasifikasikan sebagai peristiwa setelah periode pelaporan atau "subsequent event" atau tidak.

Oleh karena itu, penting untuk memahami definisi yang diatur dalam PSAK 8 mengenai subsequent event. Pada umumnya, subsequent event adalah segala sesuatu yang terjadi setelah tanggal neraca, tetapi sebelum laporan keuangan dipublikasikan.

Ada dua tipe subsequent event sebagai berikut:

Subsequent event Type 1 ("adjusting event") adalah situasi di mana informasi baru terungkap tentang kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca. Jenis peristiwa ini memerlukan penyesuaian terhadap laporan keuangan, dan juga harus diungkapkan dalam catatan laporan keuangan.

Contohnya, jika perusahaan mengetahui bahwa perusahaan menerima tuntutan hukum pada tanggal 20 Januari 2023, atas suatu kegiatan operasi di tahun 2022, yang dimana tahun buku neraca adalah 31 Desember 2022. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk mengevaluasi apakah peristiwa ini material, dan jika iya, perusahaan harus melakukan penyesuaian ("adjustment") terhadap laporan keuangan.

Subsequent event Type 2 ("non-adjusting event"), ini adalah situasi di mana informasi baru terungkap tentang kondisi yang ada pada tanggal neraca, tetapi tidak diketahui pada saat tanggal neraca. Informasi ini harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, tetapi tidak benar-benar mengubah angka pada laporan keuangan itu sendiri.

Contohnya, terjadi kebakaran di salah satu gedung perusahaan pada tanggal 15 Januari 2023. Meskipun ini terjadi setelah tanggal neraca 31 Desember 2022, perusahaan tetap harus mengungkapkannya di catatan karena terjadi setelah laporan keuangan selesai. tetapi perusahaan tidak perlu melakukan perubahan apapun pada angka di laporan keuangan.

Singkatnya, subsequent event bisa jadi sulit untuk diinterpretasi tapi dengan memahami definisi yang ditetapkan dalam PSAK 8 dapat membantu kita memahami jika suatu peristiwa tertentu harus diklasifikasikan sebagai Tipe 1 atau Tipe 2.

Semoga penjelasan singkat di atas dapat membantu teman teman mengenai gambaran perihal subsequent events. Jangan ragu untuk berbagi pengalaman dan masukan melalui kolom komentar agar dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun