Mohon tunggu...
Erwin Alwazir
Erwin Alwazir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Rayakan Kata dengan Fiksi, Politik, Humaniora dan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

UN SD/MI (Pura-Pura) Dihapus

12 Januari 2014   16:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:54 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak yang menyangka UN SD/MI memang benar-benar akan dihapuskan oleh kemdendikbud di tahun 2014 ini. Namun bila kita membaca tuntas Peraturan Mendikbud RI No. 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (US/UM) pada SD/MI tahun 2014 ini, maka kita kecewa. Sejatinya UN SD/MI tidak dihapus hanya berbeda tata cara penyelenggaraannya saja.

Kesimpulan itu dapat ditarik berdasarkan fakta dibawah ini.

Kalau dulu Namanya UN/US, sekarang berubah menjadi US/UM (Ujian Sekolah/Ujian Madrasah (bab I Pasal 1 Ayat 4)

Kalau dulu penyelenggaranya Pemerintah Pusat, maka sekarang beban itu dialihkan ke Pemerintah daerah. (bab I Pasal 1 ayat 16)

Kalau dulu sumber pembiayaannya dari pemerintah pusat dan sekolah tinggal menerima soal, sekarang sumber biayanya dibebankan pada daerah (Bab VIII Pasal 22), kecuali diluar 3 mata pelajaran MTK, B. Indonesia dan IPA yang di US/UM-kan (Bab II Pasal 3 Ayat 2), maka penggandaan dan distribusi soal, termasuk mulok, biayannya dibebankan pada satuan pendidikan masing-masing (Bab VII Pasal 21 Ayat 4)

Soal penggandaan dan distribusi soal inilah yang selsalu menjadi prmasalahan dari tahun ke tahun. Walau kenyataannya UN tahun sebelumnya sesuai aturan pembiayaaannya dari pusat, namun di daerah sekolah selalu ditarik pungutan oleh Dinas Pendidikan setempat (sekarang mendikbud) melalui MKKS/K2S dengan dalih untuk biaya penggandaan soal dan macam-macam.

Dengan lepas tangannya pusat dalam penyelenggaraan US/UM ini dari segi pembiayaan, maka dipastikan pungutan liar terhadap sekolah dengan alasan-alasan tertentu semakin menggejala di daerah dan selalu sekolah yang menjadi korban.

Kesan bahwa UN hanya pura-pura dihapus dan sekedar ganti nama saja bisa kita lihat saat membaca Bab VII Pasal 18 yang menyebutkan dengan jelas bahwa Komposisi dan bobot soal untuk US/UM mendatang 25 persen masih ditetapkan oleh pusat, 75 persen oleh daerah berdasarkan kisi-kisi soal dengan berpedoman pada kisi-kisi soal yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 19/2005. Mata pelajaran yang di US/UM-kan juga tak berbeda dengan tahun sebelumnya; Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA/Sains.

Jadi siapa bilang UN dihapus? UN/US hanya berubah nama menjadi US/UM. Perubahan ini jelas tidak akan mengubah mengubah beban guru dan sekolah seperti yang kita rasakan selama ini. Malah bisa lebih parah nantinya!

Untuk lebih jelas, Silahkan Download Peraturan Mendikbud RI No. 102 Tahun 2013 Tentang US/UM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun