Mohon tunggu...
Erwin Alwazir
Erwin Alwazir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Rayakan Kata dengan Fiksi, Politik, Humaniora dan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal Menteri Jokowi, Menanti Kejujuran KPK

22 Oktober 2014   23:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:04 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Calon menteri kabinet Trisakti belum diumumkan. Publik menanti siapa-siapa saja tokoh nasional negeri ini mendapat jatah legal dari Jokowi untuk membantu pemerintahannya. Sebelum diumumkan, konon Jokowi sudah menyeleksi berbagai nama yang dianggap mumpuni dibidangnya masing-masing. Nama-nama ini bakal diseleksi lebih lanjut dengan melibatkan KPK sebagai pihak yang paling tahu mengenai integritas para menteri.

Keunikannya disini. Muncul kesan Jokowi tidak pede dengan pilihannya sendiri. Hak prerogatif Jokowi seolah berkurang  ditangan KPK. Sekeras apapun Jokowi mencalonkan seseorang untuk menduduki pos yang disiapkan, maka jabatan itu bakal kosong jika KPK beranggapan yang bersangkutan terindikasi korupsi sehingga bisa diprodeokan nanti.

Buktinya cukup jelas. KPK menduga ada beberapa nama yang terindikasi bakal tersandung perkara hukum nantinya. Yang patut kita pertanyakan tentunya siapa-siapa saja nama-nama yang dimaksud KPK. Dalam hal ini KPK mestinya berterus terang kalau nama ini dan si “anu” bermasalah. Dengan tranparansi dari KPK publik diberi hak untuk menelusuri kebenaran tersebut. Tapi yang kita lihat malah sebaliknya, publik hanya diberi isu nama-nama yang tak bakalan lolos. Ini bukan wilayah KPK. Yang direncanakan Jokowi adalah jabatan politik. Kalau benar nanti nama-nama tersebut memang tersangkut berbagai kasus, tentunya KPK berhak mengambil langkah hukum, terlebih jika sudah mengumpulkan dua alat bukti. Beres, kan?

Masalahnya, apa yang dicetuskan KPK sifatnya baru terindikasi, belum ada pembuktian secara hukum. Artinya hak seseorang untuk menduduki jabatan tersebut tidak bisa dihilangkan. Anggota DPR yang terindikasi korupsi tetap berhak dilantik selama belum dinyatakan sebagai tersangka. Bukankah begitu? Di sini masalahnya. Ketika Jokowi mengalah dengan membuang nama tersebut, bagaimana jika nama lain yang disodorkan Jokowi menurut KPK ada kemungkinan juga terindikasi kasus tertentu?

Wow, repotnya. Ujung-ujungnya, kabinet Jokowi adalah orang-orang yang mesti mendapat persetujuan KPK. Trus hak prerogatifnya mau dikemanain? Langkah Jokowi memberikan nama-nama ke KPK atau PPATK untuk ditelusuri rekam jejaknya memang baik. Namun lebih baik lagi jika Jokowi percaya dengan pilihan dan hasil penelusuran sendiri agar makna hak prerogatif seorang presiden tidak berkurang. Boleh saja melibatkan KPK, asal KPK juga terus terang membocorkan pada publik siapa-siapa saja yang tak layak menjadi menteri Jokowi, lengkap dengan kasus yang terindikasi tersebut. Fair-kan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun