Mohon tunggu...
Erwin Eka Kurniawan
Erwin Eka Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa Perencanaan Wilayah Dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyusunan APBD Berbasis Kinerja

10 April 2022   19:54 Diperbarui: 10 April 2022   20:00 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem penganggaran yang berbasis kinerja (Performance Based Budgeting) merupakan sistem yang saat ini berkembang pesat dan banyak dipakai oleh  banyak negara-negara maju di dunia untuk  pengganti sistem penganggaran lama yaitu sistem Line Item Budgeting (Bastian, 2006).

Penerapan sistem anggaran berbasis Kinerja adalah sebuah peluang bagi pemerintah namun, disisi lain dapat menjadi masalah dikarenakan dengan menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja berarti pemerintah daerah dapat menyusun arah, kebijakan dan program yang sesuai dengan kondisi masyarakat dan kondisi lingkungan pada daerah tersebut. Akan tetapi pemerintah juga harus memiliki perhatian lebih khususnya dalam penampungan aspirasi masyarakat, skala prioritas yang harus tepat dan fungsi pengawasan yang lebih ketat.

Anggaran pemerintah daerah dikenal sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah digunakan sebagai anggaran sektor publik yang dimana harus mencakup aspek-aspek perencanaan, pengendalian, dan akuntabilitas publik. Dalam penyusunanya anggaran tersebut. mempunyai  tiga tujuan utama yang mempunyai keterkaitan anggaran yaitu stabilitas fiscal makro, alokasi sumber daya sesuai prioritas, serta pemanfaatan secara efektif dan efisien (Hasan, 2018).

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 mengenai keseimbangan antara keuangan pemerintah Pusat dan keuangan pemerintah daerah yang telah membuka peluang luas bagi daerah untuk mengembangkan serta membangun daerahnya tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing.

anggaran merupakan ekspresi kuantitatif dari perencanaan pengelolaan yang diusulkan untuk periode waktu yang akan datang dan merupakan alat untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan rencana tersebut. anggaran mengartikan adanya unsur keterbatasan. Pada dasarnya anggaran perlu disusun karena keterbatasan sumber daya atau dana yang dimiliki pemerintah. Karena terbatasnya dana tersebut  maka diperlukan perencanaan yang sesuai dengan prioritas dan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Anggaran berbasis kinerja merupakan sistem penganggaran yang memberikan fokus pada fungsi dan kegiatan suatu unit organisasi, dimana setiap kegiatan yang adatersebut harus dapat diukur kinerjanya. Anggaran Berbasis Kinerja mengalokasikan sumber daya pada program bukan pada unit organisasi semata dan memakai output measurement sebagai indikator kinerja organisasi. Oleh karena itu agar dapat mencapai tujuan tersebut maka diperlukan tolak ukur dan program sebagai standar kinerja.

Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penganggaran berbasis kinerja antara lain (Silalahi, 2012:3) :

  • Transparansi dan akuntabilitas anggaran
  • Disiplin Anggaran
  • Keadilan Anggaran.
  • Efisiensi dan Efektivitas Anggaran.
  • Disusun dengan pendekatan kinerja

Penyempurnaan sistem administrasi merupakan penyiapan pengukuran anggaran berbasis kinerja yang dilakukan secara terus menerus antara lain berupa target kinerja, pengukuran kinerja, analisis standar belanja, standar pelayanan minimal dan standar biaya yang merupakan alat pengukuran implementasi anggaran berbasis kinerja.

1). Perencanaan kinerja

       Perencanaan kinerja adalah aktivitas analisis dan pengambilan keputusan kedepan untuk menetapkan tingkat kinerja yang diinginkan di masa mendatang. Pada prinsipnya perencanaan kinerja adalah penetapan tingkat pencapaian kinerja yang telah dinyatakan dengan ukuran kinerja atau indikator kinerja untuk mencapai sasaran atau target yang telah ditetapkan. Perencanaan adalah komponen kunci agar tujuan pemerintah lebih terarah dan efektif. Sedangkan perencanaan kinerja membantu pemerintah dalam mencapai tujuan yang sudah didefenisikan dalam Rencana Stratejik dan Rencana Kinerja. Yang dimana didalamya termasuk pembuatan target kinerja dengan menggunakan ukuran-ukuran kinerja.

penilaian kinerja dapat digunakan ukuran penilaian didasarkan pada indikator sebagai berikut :

  • Masukan (input)
  • Keluaran (output)
  • Hasil (outcome)
  • Manfaat (benefit)

2). Target kinerja

  • Target kinerja merupakan tingkat kinerja yang diharapkan dicapai terhadap suatu indikator kinerja untuk satu tahun anggaran tertentu dan jumlah pendanaan yang telah ditetapkan. Target kinerja tentunya, harus mempertimbangkan sumber daya/ dana  yang ada selain itu juga kendala-kendala yang mungkin akan  timbul dalam pelaksanaannya. Ada bergagai macam kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan target kinerja yang baik, seperti dapat segera dicapai, ekonomis, dapat dilakukan, konsisten, merata, dapat dimengerti, dapat diukur, stabil, dapat diadaptasi, legitimasi, seimbang, serta fokus kepada konsumen

3). Standar Analisis Belanja (SAB)

  • Standar Analisis Belanja (SAB) merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja. SAB digunakan untuk mengetahui kewajaran beban kerja dan biaya setiap program anggaran atau setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh unit kerja dalam satu tahun anggaran. Penilaian terhadap usulan anggaran belanja dikaitkan dengan tingkat pelayanan yang akan dicapai melalui program atau kegiatan. SAB dalam hal ini digunakan menilai dan menentukan rencana program, kegiatan dan anggaran belanja yang paling efektif dalam upaya pencapaian kinerja.

4). Standar satuan harga

  •       Standar satuan harga adalah harga satuan unit biaya yang berlaku. Penerapan standar satuan harga ini membantu penyusunan anggaran belanja suatu program atau kegiatan bagisetiap satuan kerja perangkat daerah yang ada agar kebutuhan atas suatu kegiatan yang sama tidak berbeda biayanya. Pengembangan standar satuan harga akan dilakukan dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perubahan harga yang berlaku.  Sehingga penganggaran dengan pendekatan kinerja adalah secara keseluruhan proses yang terjadi dalam organisasi pemerintah daerah/satuan kerja perangkat daerah harus dapat diukur kinerjanya, mulai dari output/result dan impact ( Kartini,Rita, 2019).

Dalam penyelenggaraanya anggaran berbasis kinerja pemerintah bersama DPRD mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memenuhi kewajibanya terhadap rakyat. salah satunya dengan membentuk anggaran APBD untuk dipergunakan untuk membiayai kegiatan kebutuhan dan permasalahan masyarakat.

Dengan peraturan 105 tahun 2000 dan ditindak lanjuti kependegari no. 29 tahun 2002 dan uu no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara ditetapkan sistem penyusunan anggaran daerah berbasis kinerja yang mengutamakan pencapaian hasil kerja yang diukur melalui indikator output, hasil dan manfaat. Dalam implementasianya banyak menghadapi kendala seperti: ketidaksiapan masyarakat, DPRD dan pemerintah dalam penerapan performance budgeting termasuk juga pemerintah pusat dalam memfasilitasi pengembangan sistem anggaran berbasis kinerja serta timetable.

Keseluruhan membutuhkan strategi tersendiri antara lain dengan menyiapkan berbagai komponen daerah  yaitu masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah agar berpartisipasi dalam penyusunan APBD. Selain itu masyarakat bisa disiapkan untuk membentuk kelembagaan masyarakat sipil yang kuat dan mandiri sehingga mampu berperan dalam pembentukan anggaran APBD serta berperan sebagai pengontrol utama kebijakan penggunaan anggaran daerah. Selain upaya daerah, pemerintah pusat perlu melengkapi berbagai aspek yang dibutuhkan untuk mengembangankan anggaran biaya berbasis kinerja dengan efektif  dengan menyiapkan SPM dan  SAB nasional dengan begitu parameter input dan perameter kerja bisa digunakan sebagai dasar dan alokasi anggaran daerah.

Untuk menerapkan perencanaan secara efisien dan tepat waktu pemerintah perlu bekerjasama dengan DPRD untuk menerapkan perencanaan anggaran daerah secara fleksibel tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan transparan. Penerapan APBD berbasis kinerja membutuhkan totalitas reformasi dalam pengelolaan daerah. Menyioapkan berbagai sarana dan prasarana dan penerapanya harus sesuai penerapan kepmendagri no 29 tahun 2002 ( H.A Kartiwa).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun