Mohon tunggu...
Erwin Eka Kurniawan
Erwin Eka Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa Perencanaan Wilayah Dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyusunan APBD Berbasis Kinerja

10 April 2022   19:54 Diperbarui: 10 April 2022   20:00 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2). Target kinerja

  • Target kinerja merupakan tingkat kinerja yang diharapkan dicapai terhadap suatu indikator kinerja untuk satu tahun anggaran tertentu dan jumlah pendanaan yang telah ditetapkan. Target kinerja tentunya, harus mempertimbangkan sumber daya/ dana  yang ada selain itu juga kendala-kendala yang mungkin akan  timbul dalam pelaksanaannya. Ada bergagai macam kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan target kinerja yang baik, seperti dapat segera dicapai, ekonomis, dapat dilakukan, konsisten, merata, dapat dimengerti, dapat diukur, stabil, dapat diadaptasi, legitimasi, seimbang, serta fokus kepada konsumen

3). Standar Analisis Belanja (SAB)

  • Standar Analisis Belanja (SAB) merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja. SAB digunakan untuk mengetahui kewajaran beban kerja dan biaya setiap program anggaran atau setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh unit kerja dalam satu tahun anggaran. Penilaian terhadap usulan anggaran belanja dikaitkan dengan tingkat pelayanan yang akan dicapai melalui program atau kegiatan. SAB dalam hal ini digunakan menilai dan menentukan rencana program, kegiatan dan anggaran belanja yang paling efektif dalam upaya pencapaian kinerja.

4). Standar satuan harga

  •       Standar satuan harga adalah harga satuan unit biaya yang berlaku. Penerapan standar satuan harga ini membantu penyusunan anggaran belanja suatu program atau kegiatan bagisetiap satuan kerja perangkat daerah yang ada agar kebutuhan atas suatu kegiatan yang sama tidak berbeda biayanya. Pengembangan standar satuan harga akan dilakukan dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perubahan harga yang berlaku.  Sehingga penganggaran dengan pendekatan kinerja adalah secara keseluruhan proses yang terjadi dalam organisasi pemerintah daerah/satuan kerja perangkat daerah harus dapat diukur kinerjanya, mulai dari output/result dan impact ( Kartini,Rita, 2019).

Dalam penyelenggaraanya anggaran berbasis kinerja pemerintah bersama DPRD mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memenuhi kewajibanya terhadap rakyat. salah satunya dengan membentuk anggaran APBD untuk dipergunakan untuk membiayai kegiatan kebutuhan dan permasalahan masyarakat.

Dengan peraturan 105 tahun 2000 dan ditindak lanjuti kependegari no. 29 tahun 2002 dan uu no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara ditetapkan sistem penyusunan anggaran daerah berbasis kinerja yang mengutamakan pencapaian hasil kerja yang diukur melalui indikator output, hasil dan manfaat. Dalam implementasianya banyak menghadapi kendala seperti: ketidaksiapan masyarakat, DPRD dan pemerintah dalam penerapan performance budgeting termasuk juga pemerintah pusat dalam memfasilitasi pengembangan sistem anggaran berbasis kinerja serta timetable.

Keseluruhan membutuhkan strategi tersendiri antara lain dengan menyiapkan berbagai komponen daerah  yaitu masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah agar berpartisipasi dalam penyusunan APBD. Selain itu masyarakat bisa disiapkan untuk membentuk kelembagaan masyarakat sipil yang kuat dan mandiri sehingga mampu berperan dalam pembentukan anggaran APBD serta berperan sebagai pengontrol utama kebijakan penggunaan anggaran daerah. Selain upaya daerah, pemerintah pusat perlu melengkapi berbagai aspek yang dibutuhkan untuk mengembangankan anggaran biaya berbasis kinerja dengan efektif  dengan menyiapkan SPM dan  SAB nasional dengan begitu parameter input dan perameter kerja bisa digunakan sebagai dasar dan alokasi anggaran daerah.

Untuk menerapkan perencanaan secara efisien dan tepat waktu pemerintah perlu bekerjasama dengan DPRD untuk menerapkan perencanaan anggaran daerah secara fleksibel tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan transparan. Penerapan APBD berbasis kinerja membutuhkan totalitas reformasi dalam pengelolaan daerah. Menyioapkan berbagai sarana dan prasarana dan penerapanya harus sesuai penerapan kepmendagri no 29 tahun 2002 ( H.A Kartiwa).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun