Mohon tunggu...
Erwin Eka Kurniawan
Erwin Eka Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa Perencanaan Wilayah Dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Kebijakan Subsidi dalam APBN

2 April 2022   22:50 Diperbarui: 2 April 2022   22:53 1170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Subsidi energy:

Berdasarkan nota keuangan dan RAPBN 2014 subsidi BBM diberikan untuk mengendalikan harga jual karena merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, dengan adanya subsidi harga jualnya dapat terjangkau oleh semua kalangan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.

  • Subsidi bahan bakar minyak (BBM)
  • Subsidi bahan bakar nabati
  • LPG tabung 3 kg
  • LGV (Liquified Gas for Vehicle)
  • Subsidi listrik

Selain itu subsidi listrik diberikan, menurut nota keuangan dan RAPBN 2014, anggaran subsidi listrik diberikan agar harga jual listrik dapat terjangkau oleh masyarakat dengan tarif tertentu. subsidi listrik dialokasikan untuk mendukung ketersediaan listrik bagi industry, komersial, dan pelayanan masyarakat. pemberian subsidi oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat menjamin investasi dan sarana prasarana dalam penyediaan tenaga listrik. Selain itu untuk mengurangi beban subsidi listrik, pemerintah dan PLN berupaya menurunkan BPP tenaga listrik melalui:

  • Program diversivikasi energy primer pada pembangkit listrik dengan melakukan optimalisasi penggunaan gas, panas bumi, batu bara, biodiesel, dan mengganti high speed diesel menjadi marine fuel oil.
  • Program penurunan susut jaringan.

Subsidi non-energi

Dalam nota keuangan dan RAPBN 2014, menyebutkan bahwa subsidi non energy merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahan atau lembaga yang memproduksi antau menjual barang ataupun jasa tertentu yang ditetapkan pemerintah.

  • Subsidi pajak/DTP
  • Public service obligation (PSO)
  • Subsidi bunga kredit program
  • Subsidi pertanian: subsidi pangan, diberikan dalam bentuk penyediaan beras murah untuk masyarakat miskin melalui program OPK beras bulog.
  • subsidi benih meripakan subsidi yang di anggarkan untuk pengadaan benih unggul padi, kedelai, jagung hibrida, jagung komposit, dan ikan budidaya. Sehinga para petani bisa mendapatkan benih unggul dengan kualitas unggul.
  • subsidi pupuk, merupakan kebijakan pemerintah untuk penyediaan pupuk bagi petani dengan harga jual pupuk yang lebih rendah dari harga pasar, sehingga dapat mendukung peningkatan produksi petani serta meningkatkan program ketahanan pangan.

Kebijakan anggaran subsidi yang diterapkan oleh pemerintah menimbulkan pro dan kontra, banyak kalangan yang berpendapat bahwa subsidi tidak sehat dan perlu daihapus dari APBN sementara pihak lain berpendapat bahwa subsidi dibutuhkan untuk mengatasi kegagalan pasar.

Pengadaan anggaran subsidi oleh pemerintah perlu adanya perubahan sesuai dengan kondisi yang ada. Pemerintah diharapkan tetap mempertahankan kebijakan subsidi  baik subsidi energy maupun non energy karena masih sangat diperlukan oleh golongan masyarakat berpendapatan rendah. Kebijakan subsidi non energy berupaya difokuskan untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan membantu UMKM.

Kebijakan pemerintah untuk penyesuaian harga BBM bersubsidi dalam negeri dilaksanakan pemerintah sejak tahun 2013 dimana mampu untuk menurunkan beban belanja subsidi. Meningkatnya harga BBm bersubsidi disertai kebijakan pengelolaan konsumsi BBM bisa mendorong  penghematan konsumsi BBM  serta menghambat pertumbuhan impor migas yang tinggi.

Sementara itu kebijakan subsidi non energy diperlukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Alokasi dana subsidi non energy tersebut  digunakan untuk subsidi pangan  unntuk meningkatkan ketahanan pangan dan meningkatkan produksi seta pasokan subsidi beras, benih, serta pupuk. Permasalahan utama subsidi non energy adalah anggaran subsidi yang diberikan oleh pemerintah masih kurang dibandingkan kebutuhan masyarakat. namun permasalahn tersebut dapat dimaklumi karena keterbatasan anggaran biaya APBN negara (Dungtji munawar, 2013). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun