21. Unit kegiatan siswa: Pada prinsipnya sekolah dapat mendorong dan menyediakan unit kegiatan murid dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dan kemampuan berdemokrasi serta latihan kepemimpinan.
22. Visi pendidikan adalah wawasan atau cara pandang jauh ke depan tentang cirri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil pendidikan.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
Nama Komite sekolah adalah KOMITE SEKOLAH SD NEGERI ..............
Komite Sekolah Berkedudukan di SD NEGERI ...........
Pasal 3
Masa Bakti Kepengurusan mulai Tahun Pelajaran 2017/2018
BAB III
DASAR HUKUM, MAKSUD, TUJUAN, SIFAT, DAN KEGIATAN
Pasal 4
DASAR HUKUM
1). Â Â Â Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2). Â Â Â Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3). Â Â Â Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan hak anak
4). Â Â Â Undang- Undang Nomor 25, tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
5). Â Â Â Undang-Undang Nomor 22, tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
6). Â Â Â Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
7.) Â Â Â Peraturan pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
8.) Â Â Â Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar
9.) Â Â Â Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
10.) Â Â Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
11.) Â Â Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 004/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
12.) Â Â Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
13.) Â Â Renstra Depdiknas tahun 2009 tentang penerapan Manajemen Berbasis sekolah ( MBS ) pada satuan pendidikan dasar dan menengah;