Melanjutkan pembahasan mengenai UU tersebut diatas, maka selanjutnya yang menjadi permasalahan adalah faktor SKK migas yang memiliki tugas untuk mewakili negara untuk berkontrak dan mengawasi jalannya kinerja K3S di negara kita. Saat ini, seperti juga yang sudah kita pahami banyak pertentangan yang terjadi pada SKK migas ini, mulai dari dasar hukum pembentukannya, pola penganggarannya, kasus korupsinya dan yang terbaru adalah mengenai masih sangat terbatasnya personil pimpinan SKK migas tersebut. Saat ini berdasarkan pengamatan, sekurang-kurangnya ada 3 posisi pimpinan yang lowong, yaitu wakil kepala dan 2 deputi.
Dengan tidak jelasnya dasar hukum SKK migas, padahal fungsinya sangat krusial, maka dapat dipastikan SKK migas telah kehilangan kuku untuk mengawasi dan melecut para kontraktor K3S untuk melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka mengangkat lifting migas tersebut.
3. Ketidakpastian status kontrak
Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah mengenai status kontrak dari para kontraktor tersebut. Sudah banyak sekali usaha yang dilakukan oleh kontraktor untuk memenuhi kewajiban dalam rangka memperoleh kontrak atau memperpanjang kontrak yang ada. Akan tetapi SKK migas dan Kementerian dalam beberapa kasus cenderung lambat dalam mengambil keputusan, seperti kasus Mahakam. Dimana sebaiknya, siapapun yang dirasa mampu oleh pemerintah untuk mengelola sebaiknya segera diputuskan, sehingga kepastian segera didapat dan lifting dapat ditingkatkan kembali. Saat ini ada puluhan kontrak baik yang baru maupun lama sedang dalam kasus menunggu keputusan tegas dari pemerintah.
4. Harga minyak dunia yang menurun
Terkait dengan turunnya harga minyak dunia pun memang memberikan kontribusi atas timbulnya kondisi darurat migas Indonesia ini. Hal ini terkait dengan skala ekonomi dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang nilainya besar. Semakin rendah nilai minyak dunia, maka semakin tidak feasible industri hulu migas ini.
C. Kesimpulan
Tulisan kali ini, seperti yang telah disampaikan di pendahuluan, hanya memetakan dampak dan penyebab dari kondisi darurat migas di Indonesia. Permasalahan ini apabila tidak segera diselesaikan hanya akan menimbulkan lebih banyak lagi efek domino ke sektor-sektor kehidupan yang lain. Jadi apabila ditanya solusinya adalah ketegasan dan kecepatan dalam mengambil keputusan. Dan ini yang kita tunggu dari pemerintahan Jokowi - JK beserta jajaran kabinetnya yang ada. Sebagai rakyat kami hanya bisa berdoa dan berharap
Jakarta, 6 Maret 2015
Wass
Dr. Erwin Suryadi, ST, MBA