Mohon tunggu...
erwiansah bimantara
erwiansah bimantara Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Hobi Basket

Selanjutnya

Tutup

Analisis

KPU Teruskan ke DKPP Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 oleh 7 PPLN Kuala Lumpur

9 Maret 2024   17:05 Diperbarui: 9 Maret 2024   17:16 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Pemilu 2024, terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia yang melibatkan 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dicurigai terlibat dalam tindakan manipulasi data pemilih yang berpotensi memengaruhi hasil dari Pemilu 2024 tersebut. Bareskrim Mabes Polri menetapkan ke-7 anggota PPLN tersebut sebagai tersangka terkait manipulasi data pemilih.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas tersangka kasus tersebut sudah lengkap atau P-21. Dari tujuh tersangka, satu di antaranya berstatus DPO dan enam tersangka lainnya adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS (mantan anggota PPLN). Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.

KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) juga mengambil langkah untuk menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran tersebut dengan melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP adalah institusi independen yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa atau pelanggaran yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. DKPP juga mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, seperti sanksi pemecatan atau diskualifikasi, bagi penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik atau aturan dalam penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu juga menemukan tindak pidana di pemilu Kuala Lumpur dan KPU telah memecat tujuh PPLN terkait kasus tersebut. Investgasi terhadap kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa sebanyak 18 saksi, termasuk anggota Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI, dan staf dari KBRI Kuala Lumpur.

Hingga saat ini, salah satu dari tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur dinyatakan sebagai tersangka dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian oleh pihak kepolisian. Kejadian ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum demi terjaminnya suara rakyat dan integritas pemilihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun