Pada Pemilu 2024, terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia yang melibatkan 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dicurigai terlibat dalam tindakan manipulasi data pemilih yang berpotensi memengaruhi hasil dari Pemilu 2024 tersebut. Bareskrim Mabes Polri menetapkan ke-7 anggota PPLN tersebut sebagai tersangka terkait manipulasi data pemilih.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas tersangka kasus tersebut sudah lengkap atau P-21. Dari tujuh tersangka, satu di antaranya berstatus DPO dan enam tersangka lainnya adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS (mantan anggota PPLN). Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.
KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) juga mengambil langkah untuk menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran tersebut dengan melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP adalah institusi independen yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa atau pelanggaran yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. DKPP juga mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, seperti sanksi pemecatan atau diskualifikasi, bagi penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik atau aturan dalam penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu juga menemukan tindak pidana di pemilu Kuala Lumpur dan KPU telah memecat tujuh PPLN terkait kasus tersebut. Investgasi terhadap kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa sebanyak 18 saksi, termasuk anggota Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI, dan staf dari KBRI Kuala Lumpur.
Hingga saat ini, salah satu dari tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur dinyatakan sebagai tersangka dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian oleh pihak kepolisian. Kejadian ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum demi terjaminnya suara rakyat dan integritas pemilihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H