Menteri Ketenagakerjaan DR Ida Fauziyah.M.Si menggagas  program sembilan lompatan besar untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan. Program ini menjadi  arah kebijakan ketenagakerjaan, khususnya di era kepemimpinannya.Â
Kesembilan lompatan besar tersebut yakni reformasi birokrasi, ekosistem digital siap kerja, transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi program perlusasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri,, visi baru hubungan industrial, dan reformasi pengawasan.
Dibidang pengawasan,salah satu program yang dilakukan adalah pengawasan berbasis komunitas sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya jumlah SDM pengawasan ketenagakerjaan.
Koordinator Lembaga dan Sarana Pengawasan Ketenagakejaan, Direktorat Bina Penegakan Hukum,  Dr.Ir. Nurhani Muchtar,ST,MM,IPM, dihubungi penulis, pemerintah telah beruapaya melakukan desentralisasi pengawasan ke tingkat Propinsi dengan menariknya dari tingkat kabupaten/kota melalui UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kebijakan ini  dirasakan belum mampu mendukung peningkatan kualitas dan pengawas ketenagakerjaan. Sebaliknya, jumlah pengawas ketenagakerjaan semakin menurun karena tidak semua pengawas ketenagakejaan dari kabupaten/kota diangkat karena keterbatasan anggaran pemerintah provinsi.
REFORMASI PENGAWASAN
Sebagai implentasi dari program Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang reformasi pengawasan, jajaran pengawasan mengadakan program pengawasan berbasis komunitas.. Program ini merupakan bagian  dari lima langkah reformasi ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan.
Ke lima langkah reformasi pengawasan itu adalah, menyusun rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan. Yang meliputi pertama, Â pemetaan permasalahan ketenagakerjaan nasional dan daerah; penataan ulang regulasi system pengawasan ketenagakderjaan nasional ; dan sinergi rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat nasional dan daerah.
Kedua, pengembangan system pengawasan ketenagakerjaan yang meliputi perumusan system pengawasan yang transparan dan ukuntabel berbasis digital; perumusan system informasi dan pelayanan K3 berbasis digitital; pengembangan metode pengawaan ketenagakerjaan berbasis komunitas dan self assement; optimalisasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dan pengelolaan data; dan penyusunan bisnis proses pemeriksaan ketenagakerjaan dengan pengujian K3.
Ketiga, penguatan kelembagaan pengawaaan ketenagakerjaan yang meliputi perubahan stuktur organisasi pengawaan ketenagakejaan; penguatan koordinasi dan sinergi antar unit; dan sinergi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.
Keempat, peningkatan kapasitas , integritas dan profesionalitas SDM pengawasan yang meliputi pelatihan SDM di bidang pengawasan dan K3 ( soft skill dan hard skill); penempatan the right man dan the right  job berbasis profosionalitas; tour of duty SDM pengawasan dengan rotasi terstruktur; peningkatan kualitas dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan dengan penguatan disiplin ilmu terkait ( seperti ilmu medis, hokum perusahaan, hukum bisnis, dll.)
Kelima, pengembangan koloborasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, berupa pemetaan stakeholder pelaksana pengawaan ketenagerjaan; koordinasi dan kerjasama plaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dengan seluruh stakerholder terkait; penguatan aksebilitas pengawasan ketenagakerjaan dalam mejangkau seluruh perusahaan di berbagai daerah; dan rekrutmen mitra kerja tenaga pengawas berbasis masyarakatatau komunitas.
Dr.Ir. Nurhani Muchtar,ST,MM,IPM Â Â menjelaskan, pengawasan ketenagakerjaan berbasis komuninitas adalah fungsi publik dari adminstrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan undang -- undang ketenagakerjaan ditempat kerja dengan melibatkan komunitas masyarakat guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan menimalisir permasalahan/kendala pengawasan yang terjadi dilapangan.
Peran utamanya, menurutnya  adalah untuk meyakinkan mitra sosial atas kebutuhan untuk mematuhi   dan melaksanakan norma ketenagakerjaan yang mencakup pelatihan, penempatan, hubungan industrial.
(Erwan Mayulu)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H