Mohon tunggu...
Erwan Mayulu
Erwan Mayulu Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan,editor,Trainer PKB (ketenagakerjaan)

Ayah dari tiga anak : Grace Anggreini Mayulu, M.Irvan Mayulu, Annisa Mayulu Menulis adalah gairah hidupku. Minat menulis sejak SLTP berlanjut hingga SLTA dan sempat juara lomba menulis tingkat pelajar ketika itu,1978 (SLTP ) di kota kecil, Gorontalo dan di Jember,Jawa Timur,1981 (SMEA). Cita-cita menjadi wartawan dimulai jadi kontributor di Jember di Harian Angkatan Bersenjata, Jakarta pada 1982/83 bersamaan masuk kuliah. Hijrah ke Jakarta dan jadi wartawan Harian Terbit pada 1983. Kini lebih fokus nulis soal ketenagakerjaan di media online.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengawasan Berbasis Komunitas, Implementasi Program 9 Lompatan Besar Menaker

19 April 2021   07:16 Diperbarui: 19 April 2021   07:22 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelima, pengembangan koloborasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, berupa pemetaan stakeholder pelaksana pengawaan ketenagerjaan; koordinasi dan kerjasama plaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dengan seluruh stakerholder terkait; penguatan aksebilitas pengawasan ketenagakerjaan dalam mejangkau seluruh perusahaan di berbagai daerah; dan rekrutmen mitra kerja tenaga pengawas berbasis masyarakatatau komunitas.

Dr.Ir. Nurhani Muchtar,ST,MM,IPM     menjelaskan, pengawasan ketenagakerjaan berbasis komuninitas adalah fungsi publik dari adminstrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan undang -- undang ketenagakerjaan ditempat kerja dengan melibatkan komunitas masyarakat guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan menimalisir permasalahan/kendala pengawasan yang terjadi dilapangan.

Peran utamanya, menurutnya  adalah untuk meyakinkan mitra sosial atas kebutuhan untuk mematuhi    dan melaksanakan norma ketenagakerjaan yang mencakup pelatihan, penempatan, hubungan industrial.

(Erwan Mayulu)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun