Kelima, pengembangan koloborasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, berupa pemetaan stakeholder pelaksana pengawaan ketenagerjaan; koordinasi dan kerjasama plaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dengan seluruh stakerholder terkait; penguatan aksebilitas pengawasan ketenagakerjaan dalam mejangkau seluruh perusahaan di berbagai daerah; dan rekrutmen mitra kerja tenaga pengawas berbasis masyarakatatau komunitas.
Dr.Ir. Nurhani Muchtar,ST,MM,IPM Â Â menjelaskan, pengawasan ketenagakerjaan berbasis komuninitas adalah fungsi publik dari adminstrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan undang -- undang ketenagakerjaan ditempat kerja dengan melibatkan komunitas masyarakat guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan menimalisir permasalahan/kendala pengawasan yang terjadi dilapangan.
Peran utamanya, menurutnya  adalah untuk meyakinkan mitra sosial atas kebutuhan untuk mematuhi   dan melaksanakan norma ketenagakerjaan yang mencakup pelatihan, penempatan, hubungan industrial.
(Erwan Mayulu)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI