Kelima, pengembangan koloborasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, berupa pemetaan stakeholder pelaksana pengawaan ketenagerjaan; koordinasi dan kerjasama plaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dengan seluruh stakerholder terkait; penguatan aksebilitas pengawasan ketenagakerjaan dalam mejangkau seluruh perusahaan di berbagai daerah; dan rekrutmen mitra kerja tenaga pengawas berbasis masyarakatatau komunitas.
Dr.Ir. Nurhani Muchtar,ST,MM,IPM Â Â menjelaskan, pengawasan ketenagakerjaan berbasis komuninitas adalah fungsi publik dari adminstrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan undang -- undang ketenagakerjaan ditempat kerja dengan melibatkan komunitas masyarakat guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan menimalisir permasalahan/kendala pengawasan yang terjadi dilapangan.
Peran utamanya, menurutnya  adalah untuk meyakinkan mitra sosial atas kebutuhan untuk mematuhi   dan melaksanakan norma ketenagakerjaan yang mencakup pelatihan, penempatan, hubungan industrial.
(Erwan Mayulu)