Mohon tunggu...
Erwan Mayulu
Erwan Mayulu Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan,editor,Trainer PKB (ketenagakerjaan)

Ayah dari tiga anak : Grace Anggreini Mayulu, M.Irvan Mayulu, Annisa Mayulu Menulis adalah gairah hidupku. Minat menulis sejak SLTP berlanjut hingga SLTA dan sempat juara lomba menulis tingkat pelajar ketika itu,1978 (SLTP ) di kota kecil, Gorontalo dan di Jember,Jawa Timur,1981 (SMEA). Cita-cita menjadi wartawan dimulai jadi kontributor di Jember di Harian Angkatan Bersenjata, Jakarta pada 1982/83 bersamaan masuk kuliah. Hijrah ke Jakarta dan jadi wartawan Harian Terbit pada 1983. Kini lebih fokus nulis soal ketenagakerjaan di media online.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dialog Sosial Ketenagakerjaan di Gorontalo: UU Cipta Kerja untuk Kemajuan Bangsa

27 Desember 2020   17:55 Diperbarui: 27 Desember 2020   18:20 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Gubernur Gorontalo Dr.H.Idris Rahim  hadir dan membuka Dialog Sosial Ketenagakerjaan didampingi Direktur PNK3 Kemnaker. Ghazmahadi(foto:dokpri)

Pemerintah saat ini tengah membahas empat Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) tentang Pengupahan, RPP tentang  Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, RPP tentang Penggunaan Tenaga kerja asing serta RPP tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ke empat RPP itu nantinya akan menjadi turunan dari UU No 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Untuk mencari masukan dari masyarakat di daerah tehadap empat RPP itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan Dialog Sosial dengan masyarakat Gorontalo pertengahan Desember lalu. Sejumlah elemen menaruh perhatian besar terhadap acara itu sebab mereka ingin mengetahui dan memberikan masukan terhadap aturan yang mendapat perhatian luas masyarakat itu. Unsur Tri Partit (pekerja, pengusaha dan pemerintah ) Plus Rektor dari 6 Univesitas dan Perguruan Tinggi di daerah itu, serta organisasi kemasyarakatan hadir pada kegiatan itu.

Hadirnya kalangan akademisi dan aktivis pekerja dan organisasi kemasyarakatan menunjukan UU 11 tahun 2020 kluster Ketenagakerjaan itu mendapat perhatian serius dari elemen masyarakat Gorontalo. Wakil Gubernur Dr. Drs. H. Idris Rahim dari saat membuka hingga berakhirnya sessi pemaparan dari tiga pembicara dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak beranjak dari tempatnya. Biasanya, pejabat tinggi  yang membuka langsung pulang seusai membuka acara serimonialnya karena padatnya agendanya.

 Wakil Gubernur Idris Rahim serius mendengarkan dan menyimak serius paparan para pembicara yang menguraikan beberapa materi isu strategis dalam pembahasan RPP klaster ketenagakerjaan.

Tiga pembicara pada Dialog Sosial RPP UU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan itu adalah Dr. Reyna Usman, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan bidang Kebijakan Publik,  Dr. Ghazmahadi ST,MH , Direktur Norma K3,Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Agatha Widyawati,SH,MH dari Direktorat Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan. Ketiganya mengupas detail isi  UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang  akan dimasukan dalam RPP.    

Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Reyna Usman yang menggagas dialog sosial ini mengemukakan pentingnya elemen di daerah dilibatkan dalam pembahasan RPP turunan UU No 11 tahun 2020 sebagai wujud dari partisipasi publik dalam proses pengabilan keputusan, termasuk masyarakat di daerah. Karena itu dialog sosial itu dilakukannya tidak saja mengundang unsur tri partit yaitu pekerja -- pengusaha dan pemerintah, tetapi juga melibatkan unsur perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan. Hadirnya 6 rektor perguruan tinggi di Gorontalo  pada dialog sosial itu diyakini akan menghasilkan masukan dan persepsi sangat berguna dari dunia akademisi terhadap empat RPP Ketenagakerjaan yang tengah dibahas.       

Sebagai subjek yang akan menerima dampak pemberlakukan Peraturan Pemerintah dari UU 11  tahun 2020,menurut Reyna Usman, masyarakat di daerah harus dilibatkan dan ikut menentukan arah kebijakan agar nantinya aturan turunan UU dapat diterima dan dilaksanakan.

Selain itu daerah juga bisa mengantisipasi hal -- hal yang mereka perlukan setelah ditetapkannya UU dan aturan turunannya. Misalnya untuk daerah Gorontalo, apa yang harus dilakukan setelah rampung dan diberlakukannya empat aturan turunan UU 11 tahun 2020 kluster ketenagakerjaan. Reyna Usman berpendapat  pembangunan  Balai Latihan Kerja (BLK) mendesak dibangun di daerah ini. BLK diperlukan guna menyiapkan tenaga kerja terampil baik akan bekerja di industri yang akan masuk maupun    menjadi pekerja mandiri. BLK didirikan di tingkat provinsi. Dilaporkan sejumlah investor akan masuk ke daerah itu pada tahun depan.

Jadi, kemudahan investasi dan relaksasi aturan ketenagakerjaan melalui UU 11 tahun 2020 itu juga harus diikuti pembangunan infrastruktur di daerah khususnya dalam menyiapkan tenaga kerja skill. Gorontalo harus peduli pada pelatihan vokasional paska lahirnya UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanannya.   

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara Efendi Mobilingo secara terpisah pada penulis juga mengemukakan selain perlu dibangun BLK ditingkat provinsi juga perlunya dibangun BLK di tingkat kabupaten yang memiliki potensi khusus. Kabupaten Gorontalo Utara menurutnya perlu dibangun sebuah BLK dengan kejuruan khusus maritim. Gorontalo Utara yang wilayahnya sebagian besar dipesisir laut dengan potensi perikanan, maka diperlukan sumber daya manusia yang dapat bekerja di sektor maritim.

Wakil Gubernur Gorontalo Dr.H.Idris Rahim  hadir dan membuka Dialog Sosial Ketenagakerjaan didampingi Direktur PNK3 Kemnaker. Ghazmahadi(foto:dokpri)
Wakil Gubernur Gorontalo Dr.H.Idris Rahim  hadir dan membuka Dialog Sosial Ketenagakerjaan didampingi Direktur PNK3 Kemnaker. Ghazmahadi(foto:dokpri)
JAWAB PERSOALAN

Direktur Pembinaan Norma Pengawasan K3 Dr.Ghasmahadi,ST,MH pada paparanya mengemukakan, UU 11 tahun 2020 yang memberikan kemudahan pada investor guna kepentingan semua angkatan kerja baik yang telah bekerja, maupun yang sedang mencari kerja . Sebagai gambaran dia menunjukan data jumlah angkatan kerja saat ini sebanyak 133,56 juta orang dan dari jumlah itu yang bekerja 126,51 juta orang dan yang menganggur 7,05 juta orang. Dari 126, 51 juta orang bekerja sebanyak 89,96 juta orang bekerja penuh. Sebanyak 28,41 juta orang bekerja paruh waktu dan 8,14 juta orang setengah penganggur.   

Sedangkan angkatan kerja baru sebanyak 2,24 juta orang.

Dari data itu, Ghasmahadi mengungkapkan, kaum milinial dan pencari kerja baru merupakan kelompok yang dominan dalam pengangguran tebuka dan pekerja setengah menganggur. Berdasarkan kelompok umur, sebesar 56% pengangguran terbuka berumur 15 -- 24 tahun. Pekerja tidak penuh, kelompok umur 25 -- 34 tahun mengisi 26 % dri seluruh pekerja setengah penganggur dan kelompok umur 55 tahun ke atas mengisi 29 % pekerja paruh waktu.

Pengangguran terbuka mayoritas adalah pekerja yang baru masuk ke pasar tenaga kerja  dan juga pekerja dengan pendidikan tertinggi SMA. Mayoritas pekerja setengah penganggur juga merupakan pekerja yang masih di periode awal umur bekerja dan berbekal ketrampilan yang lebih rendah (SD).

Selain dihadapkan kondisi ketenagakerjaan itu, kita juga menghadapi masalah ekonomi dan bisnis     yaitu tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, tingkat pengangguran angkatan kerja baru, dan jumlah pekerja informal , jumlah UMKM yang besar namun dengan produktivitas rendah.

Dari data ketenagakerjaan itu tergambar betapa kita memerlukan investasi besar dari dunia industri  untuk menampung orang pekerja. Semakin besar investasi masuk maka semakin banyak tenaga kerja tertampung.

Hadirnya UU 11 tahun 2020 merupakan jawaban dari semua persoalan itu. Yaitu penciptaan dan perluasan lapangan kerja untuk menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil dan mengengah (UMKM). Terciptanya investasi yang berkualitas, simplikasi dan harmonisasi regulasi dan perijinan serta penciptaan kerja yang berkulitas.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo Dr. Eduard Wolok menyebut UU 11 tahun 2020 ini sebagai aturan yang akan membawa kebaikan bangsa di masa depan. Sebab UU ini membuat iklim kompotitif di masa depan. UU Cipta Kerja ini dinilainya sangat progresif dan futuristik, untuk anak cucu kita dimasa depan. Lewat aturan ini kita telah mempersiapkan iklim investasi dan ketenagakerjaan untuk 15 tahun kedepan. Membuka akses lapangan kerja sekaligus melindungi pekerja.

Negara -- negara industri maju seperti Jepang dan Korea kini diisi oleh sumber daya manusia berusia tua. Sementara Indonesia kini mendapat bonus demografi yaitu tersedianya SDM berusia muda. Sayangnya sebagian besar angkatan kerja kita masih berpendidikan rendah yaitu 87 persen berpendidikan SMA ke bawah. Nah, dalam waktu 15 tahun ke depan ini kita dituntut meningkatkan tingkat pendidikan dan skill angkatan kerja. Salah satu caranya, menurut Eduar Wolok dengan memperbanyak politeknik. Di negara -- negara maju seperti Jerman, 80 persen perguruan tingginya adalah vokasional. Sementara di Indonesia, keadaannya terbalik.

Universitas Negeri Gorontalo pada 2021 telah mendapat ijin membuka jurusan vokasional. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan SDM yang terampil dan siap kerja.

UU Cipta Kerja menurutnya, untuk membuat investor berbondong -- bondong ke Indonesia sehingga semakin banyak pekerja tertampung di dunia industri dan jasa. Berbagai hambatan dan tumpang tindih perijinan di hilangkan melalui UU ini. 

Esensi Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia yang selama ini menghambat penciptaan lapangan kerja. UU Cipta Kerja  dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi (hiper regulasi) yang menghambat penciptaan lapangan kerja.

Sementara sejumlah isu ketenagakerjaan yang masih  diperdebatkan kususnya oleh serikat pekerja, menurutnya memang perlu dibicarakan bersama. Tetapi dia meyakinkan bahwa UU ini membawa kebaikan dan tidak untuk menyusahkan.*** 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun