JAWAB PERSOALAN
Direktur Pembinaan Norma Pengawasan K3 Dr.Ghasmahadi,ST,MH pada paparanya mengemukakan, UU 11 tahun 2020 yang memberikan kemudahan pada investor guna kepentingan semua angkatan kerja baik yang telah bekerja, maupun yang sedang mencari kerja . Sebagai gambaran dia menunjukan data jumlah angkatan kerja saat ini sebanyak 133,56 juta orang dan dari jumlah itu yang bekerja 126,51 juta orang dan yang menganggur 7,05 juta orang. Dari 126, 51 juta orang bekerja sebanyak 89,96 juta orang bekerja penuh. Sebanyak 28,41 juta orang bekerja paruh waktu dan 8,14 juta orang setengah penganggur. Â Â
Sedangkan angkatan kerja baru sebanyak 2,24 juta orang.
Dari data itu, Ghasmahadi mengungkapkan, kaum milinial dan pencari kerja baru merupakan kelompok yang dominan dalam pengangguran tebuka dan pekerja setengah menganggur. Berdasarkan kelompok umur, sebesar 56% pengangguran terbuka berumur 15 -- 24 tahun. Pekerja tidak penuh, kelompok umur 25 -- 34 tahun mengisi 26 % dri seluruh pekerja setengah penganggur dan kelompok umur 55 tahun ke atas mengisi 29 % pekerja paruh waktu.
Pengangguran terbuka mayoritas adalah pekerja yang baru masuk ke pasar tenaga kerja  dan juga pekerja dengan pendidikan tertinggi SMA. Mayoritas pekerja setengah penganggur juga merupakan pekerja yang masih di periode awal umur bekerja dan berbekal ketrampilan yang lebih rendah (SD).
Selain dihadapkan kondisi ketenagakerjaan itu, kita juga menghadapi masalah ekonomi dan bisnis   yaitu tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, tingkat pengangguran angkatan kerja baru, dan jumlah pekerja informal , jumlah UMKM yang besar namun dengan produktivitas rendah.
Dari data ketenagakerjaan itu tergambar betapa kita memerlukan investasi besar dari dunia industri  untuk menampung orang pekerja. Semakin besar investasi masuk maka semakin banyak tenaga kerja tertampung.
Hadirnya UU 11 tahun 2020 merupakan jawaban dari semua persoalan itu. Yaitu penciptaan dan perluasan lapangan kerja untuk menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil dan mengengah (UMKM). Terciptanya investasi yang berkualitas, simplikasi dan harmonisasi regulasi dan perijinan serta penciptaan kerja yang berkulitas.
Rektor Universitas Negeri Gorontalo Dr. Eduard Wolok menyebut UU 11 tahun 2020 ini sebagai aturan yang akan membawa kebaikan bangsa di masa depan. Sebab UU ini membuat iklim kompotitif di masa depan. UU Cipta Kerja ini dinilainya sangat progresif dan futuristik, untuk anak cucu kita dimasa depan. Lewat aturan ini kita telah mempersiapkan iklim investasi dan ketenagakerjaan untuk 15 tahun kedepan. Membuka akses lapangan kerja sekaligus melindungi pekerja.
Negara -- negara industri maju seperti Jepang dan Korea kini diisi oleh sumber daya manusia berusia tua. Sementara Indonesia kini mendapat bonus demografi yaitu tersedianya SDM berusia muda. Sayangnya sebagian besar angkatan kerja kita masih berpendidikan rendah yaitu 87 persen berpendidikan SMA ke bawah. Nah, dalam waktu 15 tahun ke depan ini kita dituntut meningkatkan tingkat pendidikan dan skill angkatan kerja. Salah satu caranya, menurut Eduar Wolok dengan memperbanyak politeknik. Di negara -- negara maju seperti Jerman, 80 persen perguruan tingginya adalah vokasional. Sementara di Indonesia, keadaannya terbalik.
Universitas Negeri Gorontalo pada 2021 telah mendapat ijin membuka jurusan vokasional. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan SDM yang terampil dan siap kerja.