Ini asumsi acek -- ecek dari penulis saja. Yang pasti, pemerintah punya pertimbangan strategis dan perhitungan matang untuk menetapkan kebijakan ini. Karena itu  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  saat merilis program itu, menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta itu.Â
Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.
Kementerian Keuangan telah telah menganggarkan dana   sebesar Rp 37,7 triliun dari semula sebesar  Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  menyebut  mulai September progam ini berjalan dan dananya masuk ke rekening pekerja unuk subsidi gaji 2 bulan sekaligus yaitu sebesar Rp 1,2 juta.
Bulan depan, September, sebanyak 15.725.232 pekerja akan membelanjakan dana sebesar Rp 18,85 triliun. Wow, jumlah uang yang cukup besar bakal berputar. Secara ekonomi, pasti jumlah ini akan berdampak pada naiknya daya beli masyarakat. 15,7 juta pekerja itu dipastikan akan  membelanjakan dana itu hingga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.Â
Karena pertumbuhan ekonomi lebih ditopang oleh belanja masyarakat. Dan, tidak akan mungkin dana  sebesar Rp 1,2 juta itu akan disimpan dibawah bantal apalagi didepositokan!. Sudah pasti dibelanjakan.
Karena itu, kepetusan itu kita lihat dari sisi positifnya. Meski dengan catatan.
INGATKAN JANJI PADA PEKERJA TER-PHK
Catatan penting untuk diingatkan pada pemerintah bahwa terkait mitigasi dampak Covid-19 pada pekerja pemerintah berjanji, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasioanal berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja, program padat karya, dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.
Karena itu jika program itu dilanjutkan, maka seharusnya priotitas ditujukan pada pekejra ter-PHK.